5 Juli 2019

Gubernur Sulsel Siap Terima Konsekuensi Hak Angket Yang Bergulir di DPRD Sulsel


Makassar Media Duta. Come,  - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengaku siap menerima konsekuensi apabila hak angket yang digulirkan DPRD berhujung kepemakzulan. 
Persoalan ini mencuat setelah DPRD menilai terjadi dualisme kepemimpinan dalam jajaran struktur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel antara Gubernur Nurdin Abdullah dan wakilnya Andi Sudirman Sulaiman.

"Hak angket itu harus kita hormati, itu hak yang dimiliki oleh DPR. Tinggal kita sama-sama menjalani itu dan tentu kita harus kooperatif.
Apa yang menjadi dugaan DPR kepada Pemprov kepada eksekutif, apakah bisa dibuktikan. Itukan tercantum dalam proses," kata Nurdin, Jumat, 5 Juli 2019.


Pada Senin, 24 Juni 2019 lalu adalah kali pertama DPRD Sulsel resmi menggunakan hak penyelidikan itu untuk pemprov melalui pejabatnya. Dalam hal ini Nurdin Abdullah dan Sudirman Sulaiman. 


Melalui panitia khusus angket, Dewan bakal meminta pertanggung jawaban atas dugaan dualisme kepemimpinan yang berdampak terhadap sejumlah pelanggaran aturan dan perundang-undangan.


Dalam waktu dekat, panitia angket rencananya akan memanggil pihak-pihak terkait guna menyelidiki dugaan pelanggaran gubernur dan wakilnya. 


Dalam pelaksanaannya, panitia angket berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Nurdin menegaskan kesiapannya untuk diperiksa sepanjang proses perjalanan hak angket ini. 


"Hak angket itu kan tidak mutlak gubernur dipanggil ya. Harus panggil dulu semua. Kalau memang ada indikasi ke gubernur baru gubernur dipanggil. 
Apa yang perlu dipersiapkan, kalau saya tidak pernah merekayasa sesuatu. Maka saya enak saja, saya nyenyak tidur karena saya tahu apa yang saya kerjakan.," ujar Nurdin Abdullah


 Hari ini pun saya dipecat siap. Kalau rakyat sudah tidak mau saya siap berhenti.

Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan surat keputusan mutasi dan pelantikan 193 pejabat di lingkup Pemprov Sulsel. 
Kebijakan ini diduga akibat dualisme kepemimpinan antara gubernur dan wakil gubernur. Selain itu, mutasi diduga tanpa melalui penilaian oleh Tim Penilai Kinerja.


SK Wagub berbuntut panjang. Dia diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Belakangan, terbit rekomendasi agar SK tersebut dibatalkan.


Inisiator hak angket menilai Wagub melalui SK pelantikan berbuat di luar wewenang karena melampaui kepala daerah. Ada beberapa peraturan yang diduga dilanggar, antara lain Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337