6 Juli 2019

Pencuri Lawan Polisi Saat Digerebek Terpaksa Didor


Media Duta.com,-   Pelaku kasus pencurian yang taklain dan takbukan adalah orang dalam rumah juga yang jaga rumah , akhirnya berhasil ditangkap.

Berkat kejelian dan kesigapan Anggota, pelaku akhirmya terindikasi berada disuatu tempat diluar wilayah Sulsel yakni wilayah Sulawesi Barat.

Hal ini saat diadakan konferensi Pers  yang di pimpin kabag Humas Polres Gowa AKP. Tambunan di dampingi Kapolsek Pallangga AKP.  Hendra Suyatno,S.Sos dan Kanit Reskrim Ipda Ali Akbar, SH bertempat di Mapolsek Pallangga, Rabu (03/07/2019).

AKP. Tambunan Menyampaikan bаhwа Tim Gabungan Resmob Polsek Palangga dan Tim Unit Resmob Polres Gowa tеlаh berhasil mеringkus salah satu tersangka dalam kasus Pencurian уаng tеrjаdі pada hari Minggu beberapa bulan lalu, ber tempat Dusun Ta’banga Desa Julukanaya Kec Pallangga Kab Gowa.(21/04)

Dia (Tambunan) katakan bahwa Salah satu terѕаngkа yang bеrіnіѕіаl FDL, hanya seorang реkеrja ѕоріr, yang beralamat di Jalan Lahalede No.10 Kel Bacukiki Kecamatan Soreang Kota Pare-Pare.

“Kronologis kejadian yakni hаrі minggu tanggal 21/04/2019, salah satu Korban (Muh Arfan Syam) dia keluar rumah untuk mengantar mertuanya Kemakassar, hingga sementara Pelaku yang Berinisial FDl hanya tinggal dirumah sendiri sambil menjaga rumah.” bebernya
Pada saat korban sudah kembali dirumahnya, langsung kaget melihat rumah sudah berantakan dan barang berharganya sudah pada lenyap, sampai uangnya pun sudah tidak ada,  kurang lebih Rp.300.juta rupiah.

“Iyya ini korban saat kembali kerumahnya, kaget karena semua barang barang berharga dan uangnya sekitar 300 juta raib dan hilang.” Ujar Perwira tiga balok ini dipundaknya.
Sampai milik istrinya pun sikorban dibawa kabur oleh pelaku.

“Barang milik istrinya yang berupa emas sudah hilang dicuri juga dan 1(satu) unit mobil Daihatsu Ayla No.Pol DD 1841 VQ.”tambahnya
Kasubaghumas pun menambahkan ini berkat kerjasama Kapolsek Pallangga AKP. Hendra Suyanto, S.Sos didampingi kanit reskrim Ipda Ali Akbar, saat melakukan penyelidikan atas kasus pencurian ini serta melacak keberadaan pelaku.

“Akhirnya Tim gabungan dipimpin Kanitresmob Ipda. Emil, berhasil menangkap tersangka dibagian alun-alun depan kantor Bupati Polman Kab Polman Sulawesi barat pada tanggal.(02/07).” jelasnya
Saat penangkapan ini tim unit Resmob Polsek Pallangga dibantu oleh Tiem Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Emil Fahmi langsung menuju ke sasaran dimaksud.

“Saat dilakukan penangkapan Pelaku Berinisial FDL ini melakukan perlawanan terhadap petugas dan hendak mau merampas senjata Tim serta memberontak mau melarikan diri.”terang Tambunan.
Spontan Petugas tim dengan memberikan tembakan peringatan, hingga tiga kali, namun pelaku tidak menanggapinya dan akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan memberikan tembakan timah panas kearah bagian kaki kanan nya, ungkapnya.

Selanjutnya team membawa tersangka kerumah Sakit Bhayangkara Makassar guna untuk mendapatkan perawatan medis dan dibawa kembali ke Polsek Pallangga untuk diproses

Saat di proses pelaku yang berinisial FDL mengakui semua atas perbuatannya yang sudah dia lakukan dengan cara mengambil barang milik korban di dalam rumah Muh Irfan.

“Pelaku telah mengakui semua kesalahan nya bahwa uang yang mereka sudah ambil digunakan untuk berfoya foya dan membeli barang barang kesukaannya, berupa HP dan Motor.”
Adapun barang bukti kejahatan pelaku berupa, 1(satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna merah, 1 (satu) unit motor honda CBR warna hitam (diperoleh dari hasil kejahatan),

Sementara ada juga uang tunai sebesar Rp.10.175.000 dan 1(satu) buah HP Samsung S10 plus, 1(satu) buah power benk merk wellcome, 1(satu) buah cincin emas, 1(satu) buah gelang emas putih, 1(satu) buah kalung emas Putih.
Bukan hanya itu ada 1(satu) buah kalung emas, 8 (delapan) buah jam tangan berbagai merek, 1(satu) buah kemera merek Canon, dan 1(satu) buah linggis ukuran satu meter.bebernya

Saat ini Tersangka FDL mendekam dipenjara dan akan di jerat dengan pasal 363 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.tutup AKP. Tambunan.(Adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337