
Media Duta.com,-Pemilik kendaraan bermotor sekarang tidak perlu repot saat bayar pajak, karena bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan bisa dengan cara online.
Untuk wilayah Jakarta, Samsat Jakarta sudah bekerjasama dengan beberapa Bank diantaranya Bank DKI dan aplikasi Jak One Bank DKI, ATM BNI, ATM BTN, ATM BRI, ATM Maybank dan ATM Bukopin.
Buat yang mau bayar pajak motor atau mobil dengan cara online, berikut panduannya.
Jika bayar melalui ATM, datang ke ATM Bank yang sudah bekerja sama tadi, pilih menu bayar, kemudian ke menu lainnya.
Setelah itu pilih menu Pajak/Penerimaan Negara, kemudian pilih menu e-Samsat, masukan Nomor Polisi atau ikuti petunjuk di ATM Bayar PKB.
Jika pembayaran suksesa, Anda akan menerima bukti pembayaran, harap disimpan bukti pembayaran melalui ATM tersebut.
Via E-Samsat.
Siapkan laptop atau PC, lalu akses website http://samsat-pkb.jakarta.go.id/cek-ranmor+pajak-dki
Masukkan kode, dan dapatkan konversi Nopol
Bayar ke ATM
Simpan struk pembayaran PKB Anda
Via SMS
Kirim SMS dengan format: ESAMSAT(spasi)Nomor Rangka (spasi) NIK/KTPlalu kirimkan ke nomor 0811 211 9211
Tunggu SMS balasan dari operator berupa kode pembayaran, data kendaraan dan jumlah tagihan pajak
Lanjutkan dengan melakukan pembayaran lewat ATM.
Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan SMS konfirmasi. Tukar struk dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) di kantor pajak terdekat.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar