31 Oktober 2019

Dua Polisi Penganiaya Wartawan Dijatuhi Hukuman Kurungan 21 Hari


Media Duta. Com, - Dua polisi penganiaya wartawan saat demo ricuh di DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, dihukum penahanan selama 21 hari. Kedua polisi yang dihukum adalah Aipda Roezky dan Aiptu Mursalim.
Sidang disiplin lebih dulu digelar untuk Aipda Roezky di Mapolda Sulsel, Kamis (31/10/2019). Waka Polres Jeneponto, Kompol Marikar, yang bertindak selaku pimpinan sidang, kemudian menjatuhkan hukuman penempatan dalam tempat khusus (patsus) 21 hari.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terhukum Aipda Roezky (dari) Satuan Sabhara Polres Jeneponto dengan hukuman disiplin berupa penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan terhitung sejak November 2019 hingga April 2020. 
Penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 21 hari," ujar Kompol Marikar dalam putusannya. 2 Polisi Penganiaya Wartawan saat Demo Ricuh di Makassar Ditahan 21 Hari.

Sedangkan Aiptu Mursalim menjalani sidang disiplin yang dipimpin Wakapolres Takalar Kompol Andi Tonra. Aiptu Mursalim juga dihukum penahanan selama 21 hari.
"Menjatuhkan disiplin terhadap terhukum Aiptu Mursalim (dari) Satuan Sabhara Polres Takalar dengan hukuman disiplin berupa penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan terhitung sejak November 2019 hingga April 2020. Penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 21 hari," ujar Kompol Andi Tonra, dalam putusannya.
Aiptu Mursalim dan Aipda Roezky disebut pimpinan sidang, melanggar prosedur sebagai anggota pengendali massa (dalmas) dalam pengamanan unjuk rasa. Perbuatan kedua terhukum dibuktikan dengan tangkapan layar video saat unjuk rasa ricuh di kantor DPRD Sulsel, 24 September 2019.
Kedua terhukum sama-sama melanggar prosedur dinas lantaran meninggalkan barisannya saat pengamanan atau melakukan tindakan di luar dari perintah komandan pletonnya.
Kedua polisi terbukti melanggar Pasal 4 huruf A dan huruf D Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Kini keduanya ditahan di Mapolda Sulsel. (fdn/fdn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337