7 November 2019

Dinas Perhubungan Propinsi Sulawesi Selatan Dituntut Membayar Rp 33 Milyar

Andi Asrulzain, SH
Makassar Media Duta.com,- H.  Achmad Dg Sikki  dkk  ahli waris dari  almarhum Batjo  Bin Djumaleng Simba menuntut  Pemerintah  Propinsi Sulawesi  Selatan Cq  Kepala Dinas Perhubungan  Propinsi  Sulawesi Selatan, Cq Kepala Perhubungan Kota Makassar Cq Dinas  Lalu Lintas  Angkutan Jalan Raya  ( DLLJR) Kota Makassar  untuk membayar sebesar Rp 33 milyar kepada para penggugat.     
Dengan perhitungan obyek sengketa seluas 6.600 m2 dikalikan Rp 5.000.000/meter  = Rp 33.000.000.000. Namun apabila tergugat tidak bersedia membayar sebesar itu, maka tergugat harus mengembalikan  obyek sengketa dalam keadaan kosong dan menyerahkan kembali tanah obyek sengketa kepada para penggugat.   
Tuntutan itu diajukan kepada Tergugat karena telah mendirikan bangunan kantor DLLAJR Kota   Makassar diatas tanah milik penggugat tanpa izin. Lagi pula tergugat sama sekali tidak bisa menunjukan bukti kepemilikannya diatas obyek sengketa.    

  Menurut Andi Asrulzain, SH tuntutan sebesar itu, sesunguhnya hanya harga dibawah zona lokasi obyek sengketa yang bisa  mencapai Rp 10 juta/meter. Surat gugatan tersebut kini sudah didaftar di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor: 427/Pdt.G/2019/PN.Mks, pada hari Kamis 31 Oktober 2019, yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukumnya  Arifin Tangsi, SH, Andi  Asrulzain, SH, Malasugi Sewang, SH, MH dan Abdul Hakim, SH, (7/11).   
  Dimana  tanah obyek sengketa  yang terletak di Kelurahan Karangpuang Kecamatan Panakukang Kota Makassar,  sebagai tanah warisan Batjo  Bin Djumaleng  dengan luas seluruhnya 0’86 Ha berdasarkan  Surat keterangan Obyek /Subyek Pajak No.S.85/WPJ. 08/KI. 3111/86 tanggal 28 Maret  1986 atasnama  penggugat.    

     Adapun batas-batas tanah obyek sengketa  sebagai berikut: Sebelah Uatara berbatas dengan  Jalan Urip Sumoharjo, Sebelah Timur berbatas Tembok/Loraong, sebelah Selatan berbatas  tanah milik Ramli dan sebelah barat berbatas dengan H. Rais.    
 Selanjutnya dikatakan bahwa  Batjo Bin Djumaleng dengan istrinya  Bondeng  telah melahirkan  enam orang anak sebagai ahli waris masing-masing  Pr. Simba, Pr. Mina, Pr. Sannang, Lk. Ganing, Lk Bado dan Rahman. Dimana keenam anaknya tersebut juga sudah meninggal dunia.     

Sedang Batjo  Bin Djumaleng  juga meninggalkan satu bidang  tanah yang terletak di Kelurahan Karangpuang Kecamatan Panakukang Kota Makassar  sebagai tanah warisan Batjo  Bin Djumaleng  dengan luas seluruhnya 0’86 Ha .  Sekitar 2000 M2 hingga  saat ini tetap dikuasai penggugat. Seluas 6.600 M2 yang   menjadi obyek sengketa yang dikuasai Tergugat secara melawan hukum.   

 Hal itu membuktikan bahwa lokasi sengketa tersebut benar-benar milik penggugat, dan dapat dibuktikan dengan surat kewarisan tertanggal 10 Agustus  2012, yang diperkuat dengan  surat Keterangan  Obyek pajak No. S.85/WPJ.08/K.I.3111/86 tnggal 28 Maret  1986.
Tanah seluas 0,86 Ha atas nama  Batjo Bin Djumaleng, Kohir 506 CI tercatat  dalam buku C Kampong Panaikang No.15  Kelurahan Panaikang Kecamatan  Panakukang Kotamadya  Ujung pandang Persil 30b D.II Luas 0.86 Ha pencatatan  tahun 1942  sampai 1986.    
Bahkan bukan hanya itu tetapi  juga diperkuat  dengan  surat Pendaftaran sementara tanah milik  Indonesia  tanggal 15 Juli 1959 tanah seluas 0,86 M2 juga  atas nama Batjo Bin Djumaleng. (*)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337