![]() |
| Andi Asrulzain, SH |
Dengan perhitungan obyek sengketa seluas 6.600 m2 dikalikan Rp 5.000.000/meter = Rp 33.000.000.000. Namun apabila tergugat tidak bersedia membayar sebesar itu, maka tergugat harus mengembalikan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan menyerahkan kembali tanah obyek sengketa kepada para penggugat.
Tuntutan itu diajukan kepada Tergugat karena telah mendirikan bangunan kantor DLLAJR Kota Makassar diatas tanah milik penggugat tanpa izin. Lagi pula tergugat sama sekali tidak bisa menunjukan bukti kepemilikannya diatas obyek sengketa.
Menurut Andi Asrulzain, SH tuntutan sebesar itu, sesunguhnya hanya harga dibawah zona lokasi obyek sengketa yang bisa mencapai Rp 10 juta/meter. Surat gugatan tersebut kini sudah didaftar di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor: 427/Pdt.G/2019/PN.Mks, pada hari Kamis 31 Oktober 2019, yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukumnya Arifin Tangsi, SH, Andi Asrulzain, SH, Malasugi Sewang, SH, MH dan Abdul Hakim, SH, (7/11).
Dimana tanah obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Karangpuang Kecamatan Panakukang Kota Makassar, sebagai tanah warisan Batjo Bin Djumaleng dengan luas seluruhnya 0’86 Ha berdasarkan Surat keterangan Obyek /Subyek Pajak No.S.85/WPJ. 08/KI. 3111/86 tanggal 28 Maret 1986 atasnama penggugat.
Adapun batas-batas tanah obyek sengketa sebagai berikut: Sebelah Uatara berbatas dengan Jalan Urip Sumoharjo, Sebelah Timur berbatas Tembok/Loraong, sebelah Selatan berbatas tanah milik Ramli dan sebelah barat berbatas dengan H. Rais.
Selanjutnya dikatakan bahwa Batjo Bin Djumaleng dengan istrinya Bondeng telah melahirkan enam orang anak sebagai ahli waris masing-masing Pr. Simba, Pr. Mina, Pr. Sannang, Lk. Ganing, Lk Bado dan Rahman. Dimana keenam anaknya tersebut juga sudah meninggal dunia.
Sedang Batjo Bin Djumaleng juga meninggalkan satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Karangpuang Kecamatan Panakukang Kota Makassar sebagai tanah warisan Batjo Bin Djumaleng dengan luas seluruhnya 0’86 Ha . Sekitar 2000 M2 hingga saat ini tetap dikuasai penggugat. Seluas 6.600 M2 yang menjadi obyek sengketa yang dikuasai Tergugat secara melawan hukum.
Hal itu membuktikan bahwa lokasi sengketa tersebut benar-benar milik penggugat, dan dapat dibuktikan dengan surat kewarisan tertanggal 10 Agustus 2012, yang diperkuat dengan surat Keterangan Obyek pajak No. S.85/WPJ.08/K.I.3111/86 tnggal 28 Maret 1986.
Tanah seluas 0,86 Ha atas nama Batjo Bin Djumaleng, Kohir 506 CI tercatat dalam buku C Kampong Panaikang No.15 Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakukang Kotamadya Ujung pandang Persil 30b D.II Luas 0.86 Ha pencatatan tahun 1942 sampai 1986.
Bahkan bukan hanya itu tetapi juga diperkuat dengan surat Pendaftaran sementara tanah milik Indonesia tanggal 15 Juli 1959 tanah seluas 0,86 M2 juga atas nama Batjo Bin Djumaleng. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar