3 Desember 2019

MA Turunkan Hukuman Penjara Idrus Marham 5 Tahun Jadi 2 Tahun


Jakarta  Media Duta. Com, -
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham. KPK mengaku kecewa dengan putusan kasasi yang mengubah vonis terhadap Idrus Marham dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun.

"Kalau dilihat dibandingkan putusan dua tahun dengan putusan di tingkat banding apalagi dengan tuntutan KPK tentu wajar bila kami sampaikan.
 KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).


Febri mengatakan KPK tetap menghormati putusan kasasi tersebut. Namun, ia berharap ke depan ada kesamaan visi antar semua institusi penegak hukum dalam memaksimalkan hukuman terhadap pelaku korupsi.

"Kalau seseorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya. 

Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertaman, di tingkat kedua sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," paparnya.

Febri mengatakan KPK terlebih dahulu akan mempelajari salinan putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Namun, Febri menyebut KPK belum menerima salinan putusan kasasi tersebut.

"Belum ada pembahasan soal PK, kami akan pelajari nanti salinan putusan dan akan kami laksanakan. meskipun tadi ada beberapa catatannya," tuturnya.
MA sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus Marham. Hukuman mantan Menteri Sosial (Mensos) itu pun berkurang 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

"MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengenai amar putusan kasasi tersebut, Selasa (3/12).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337