
Bone Media Duta. Com, - Tiga tersangka kasus dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sudah menghuni Lapas Bone sejak berkasnya dilimpahkan sejak 12 Desember lalu. Mereka adalah Masdar, Ikhsan, dan Sulastri.
Lantas, bagaimana dengan berkas Erniati, istri Wakil Bupati Bone yang juga sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.
"Jadi kita masih butuh keterangan saksi, dan kita itu memiliki batas waktu selama 30 hari, untuk itu kami harus memanggil ulang kembali yang n dengan rujukan P19 tersebut," jelas Made Ary, Senin (30/12/2019).
Sementara itu, Kajari Bone Eri Satriana mengatakan kini sedang menunggu pelimpahan, ketiga tersangka yang sudah menjalani tahanan di Lapas Watampone sedang menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri.
"Sebenarnya kami ingin akhir bulan tapi pengadilan juga libur ya, nanti awal bulan lah kami limpahkan," ucapnya. (her/ril)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar