
Andi Asrulzain, SH
Makassar Media Duta.Com,- Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan yang mengaku mempunyai bukti hak atas obyek tanah berdasarkan Akta jual beli Nomor 219/KP/VII/19977 dan akta jual beli No.05/KP/IV/1975 diatas tanah warisan H. Achmad Dg. Sikki dkk, yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya bersebelahan Eks. Terminal Panaikang.
Makassar Media Duta.Com,- Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan yang mengaku mempunyai bukti hak atas obyek tanah berdasarkan Akta jual beli Nomor 219/KP/VII/19977 dan akta jual beli No.05/KP/IV/1975 diatas tanah warisan H. Achmad Dg. Sikki dkk, yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya bersebelahan Eks. Terminal Panaikang.
Namun yang disayangkan karena akta yang dimaksud sama sekali tidak pernah diperlihatkan baik foto copi lebih-lebih aslinya sama sekali tidak pernah diperlihatkan, meski sudah diminta oleh pejabat yang berwenang. Sehingga akta jual beli yang dimaksud Tergugat sama sekali tidak jelas kebenarannya alias kabur.
Siapa yang menjual kepada tergugat karena Penggugat hingga saat ini sama sekali tidak pernah menjual kepada siapa-pun termasuk kepada para tergugat.
Karena itu alas hak yang dimiliki tergugat sangat diyakini bahwa hanya alasan belaka yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sehingga pengakuan tergugat atas tanah terperkara sebagai tanah asset pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan, patut diyakini diperoleh secara melawan hukum.
Dimana tergugat sama sekali tidak bisa memperlihatkan tentang adanya data riwayat peralihan hak atas tanah yang berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian antara lain Repilik perkara Nomor 427/Pdt.g/2019/PN.MKS yang diajukan oleh Tim kuasa hukum penggugat, Abdul Hakim, SH, Arifin Tangsi, SH , Andi Asrulzain, SH dan Malasugi Sewang, SH, MH di Pengadilan Negeri Makassar, baru-baru ini.
Sementara penggugat nyata-nyata telah mengajukan bukti hak kepemilikannya dengan fakta sesuai surat keterangan obyek Pajak No.S.85/WPJ.08/KI.311/86, tanggal 28 Maret 1986 yang relevan dengan buku Djawatan Pendaftaran Pajak Penghasilan tanah Milik Indonesia Kantor Daerah ke XI Tjabang Makassar tanggal 15 Djuli 1959 .
Persil 30 b Kelas Desa DII luas menurut pendaftaran 0,86 Ha atas nama Batjo Djumaleng, Kohir No.506 CI tercatat dalam buku C. Kampung Panaikang No.15 Desa Panaikang Kecamatan Panakukang Kotamadya Ujung pandang. Terdaftar sebagai obyek pajak IPEDA pertama sampai sekarang.
Tanah warisan penggugat ini, tergugat hanya dengan semena-mena menguasai dan mendirikan bangunan Kantor Dinas Perhubungan Propinsi Sulawesi Selatan kemudian dialihkan kepada Dinas Perhubungan Kota Makassar incasu DLLJR Kota Makassar seluas kurang lebig 6600 m2. Sehingga penggugat kini tinggal sekitar 2000 m2 yang tetap dikuasai hingga saat ini.
Perlu kita ketahui bahwa Pada tahun 2008 para pengugat telah menguasai kembali obyek perkara dan bahkan melakukan pemagaran diatas obyek perkara sehingga penggugat melaporkan perbuatan almarhum Batjo Bin Djumaleng ke Polres Timur.
Namun kasusnya Polres menghentikan penyidikannya karena Dinas Perhubungan Propinsi Sulawesi Selatan ternyata sama sekali tidak memiliki bukti hak diatas tanah tersebut.
Kecuali hanya menunjukan nomor Akta jual beli Nomor 219/KP/VII/19977, yang tidak jelas alamat dan penjual akta tersebut karena tidak pernah diperlihatkan copy dan asli akta jual beli yang dimaksud. Sementara Batjo Bin Djumaleng mampu membuktikan bahwa tanah tersebut adalah benar adalah miliknya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar