4 Februari 2020

MK Kritisi Pasal Yang Mewajibkan Lampu Motor Menyala Disiang Hari Perlu Dikaji Ulang


Media Duta.com,-  Hakim Mahkamah Komstitusi mengatakan, Pasal soal Lampu Motor  yang Wajib Nyala Siang Hari Perlu Dikritik. Hal itu dijelaskan terkait Gugatan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, mengenai aturan yang mewajibkan pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari, telah dibacakan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai kewajiban lampu motor menyala pada siang hari yang tercantum di Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tak bermanfaat. Terlebih keduanya pernah ditilang karena lampu motor mereka mati. Keduanya ditilang pukul 09.00 WIB, yang menurut mereka, belum masuk kategori siang hari.

Majelis panel hakim MK pun berkomentar mengenai gugatan tersebut. Salah satu hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, mengatakan pasal yang mewajibkan pengendara motor menyalakan lampu saat siang hari memang perlu dikritik.

"Betul kalau cuaca cerah lalu wajib nyalakan lampu ini penting juga kritisi pasal itu. Karena saya lihat di sini (UU LLAJ) yang wajib menyala pada malam hari, atau mungkin saya agak salah memahami, tapi itu penting untuk Anda cermati," ujar Daniel di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/2).
Daniel menilai Pasal 107 ayat (1) dan (2) UU LLAJ perlu dilihat secara satu kesatuan. Pasal tersebut berbunyi:

(1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Maksud Daniel perlu dipahami secara satu kesatuan, yakni pasal tersebut tidak bisa dibaca terpisah antara ayat (1) dan (2). Sebab dalam penjelasan ayat (1), maksud 'kondisi tertentu' ialah kondisi dengan jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
"Artinya di luar kondisi itu (kondisi tertentu -red) tidak wajib menyalakan lampu pada siang hari. Atau mungkin saya salah memahami tetapi saya kira itu harus dilihat sebagai satu kesatuan," ucapnya.

"Atau jangan-jangan ini disalahtafsirkan oleh kepolisian yang kemudian Anda menjadi korbannya," lanjut Daniel.

Daniel juga memberikan komentar mengenai argumen yang mempersoalkan Jokowi tak ditilang walau lampu motornya tak menyala, saat berkunjung ke Banten pada 4 November 2018. Daniel meminta keduanya dalam perbaikan permohonan, agar menjelaskan dalam kaitan apa Jokowi mengendarai motor itu.
"Terkait posisi presiden apakah dia jalan sebagai pribadi, sebagai presiden dalam tugas negara atau kampanye? Jangan-jangan waktu itu saat kampanye, tim kampanye tidak nyalakan lampu," kata Daniel.

Setelah memberi masukan, hakim MK memberi waktu kepada kedua pemohon untuk memperbaiki gugatannya dengan batas waktu 17 Februari.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337