
Makassar Media Duta.com,–Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel menuai sorotan. OPD yang mengurusi kepegawaian di Pemprov Sulsel ini dinilai lalai dan ceroboh.
Musababnya, salah seorang pejabat yang sudah meninggal dunia tetap mendapatkan jabatan dalam mutasi dan pengukuhan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkup Pemprov Sulsel, baru-baru ini.
Soal Wija To Luwu "Nol" Menduduki Jabatan di Pemprov Sulsel, Wagub Sudirman Ngaku Baru Tau… Sukses, Banyak Fans, Tapi Sulit Dapat Pasangan Lelang Jabatan Esselon II di Luwu, Sulaeman: Baru Lima Orang yang Mendaftar.
“Itu kecelakaan administrasi namanya kalau begitu. Masa ada anggota yang meninggal pimpinan tidak tahu? Artinya kan patut kita pertanyakan kepedulian atasan, ada anak buahnya yang meninggal tidak tahu, lalu kemudian dipromosi lagi dapat jabatan,” ujar Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle kepada wartawan, Senin (3/2/2020).
Selle yang komisinya bermitra dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel sudah mengecek langsung ke Kepala BKD Sulsel Asri Sahrun Said terkait pejabat yang telah meninggal dunia namun dilantik.
Diketahui pejabat yang bersangkutan bernama Muhammad Hidayah Syafei. Almarhum merupakan pejabat Penata Tingkat I III/D yang dilantik menjadi Kepala Seksi Informasi dan Pengendalian UPT Penyelenggaran Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah VI yang berekdudukan di Kabupaten Bulukumba pada Dinas Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA, CK, TR).
“Barusan saya bicara dengan kepala BKD, memang ada yang meninggal dari PSDA, itu meninggalnya 1 hari sebelum pelantikan, artinya SK itu digodok jauh-jauh hari sebelumnya, sehingga tidak bisa lagi ada perubahan,” kata Selle.
Namun menurut Selle, Kepala BKD Asri pada rapat pembahasan APBD 2020 bersama Komisi A beberapa waktu lalu memaparkan soal fokus penataan database kepegawaian. Selle menilai dengan sistem tersebut harusnya BKD dapat dengan mudah mendeteksi rekam jejak pejabat, termasuk jika ada yang meninggal dunia.
“Pada saat keluarga ini berduka masa pimpinan tidak tahu, lucu. Logikanya kan pada saat berduka, ini kan kalau kita di satu atap rumah besar dalam pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan.
Jangankan pegawai tetap, pegawai tidak tetap saja yang orang biasa sebut honorer, ketika dia mengalami musibah apalagi kematian kan mestinya atasannya tahu, mestinya pimpinannya tahu,” tuturnya.
“Sehingga ketika ada tahapan selanjutnya mau dilakukan mutasi, entah itu sifatnya promosi atau sanksi, kan mestinya tidak perlu terjadi,” lanjutnya.
Selain itu, menurut Selle, pada saat pejabat yang bersangkutan meninggal dunia pihak ahli waris pasti membuat laporan. Hal ini agar seluruh hak almarhum langsung diberikan.
“Supaya seluruh hak-haknya tetap bisa diterima secara baik kepada ahli waris. Menurut saya itu kecelakaan administrasi kalau ada yang meninggal kemudian atasan tidak tahu,” imbuhnya.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pada Jumat (31/1) mengukuhkan dan melantik pejabat II, III, dan IV di Kantor Gubernur Sulsel. Pelantikan dan pengukuhan merupakan dampak dari perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Sulsel.
Total 629 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan, terdiri dari eselon II 7 orang, eselon III 194 orang dan eselon IV 428. Saat itu Nurdin juga turut melantik Kepala BKKBN Sulsel. (*/tari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar