

Makassar Media Duta.com,- Sidang pembacaan putusan sengketa lahan yang melibatkan 39 orang warga Kelurahan Barabaraya Kecamatan Makassar berlangsung ramai dan disambut dengan massa demo dari pagi hingga usai pembacaan putusan.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Suratno SH yang didampingi DR. Sulkifli,SH. MH dan Hening Pujadi, SH MH dan PP Hj. Hajerah, SH. MH dalam Putusannya menyatakan surat gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Majelis berpendapat bahwa surat gugatan penggugat tidak cermat kabur karena tidak bisa menunjukkan obyek sengketa secara jelas.
Kasus sengketa lahan ini penggugat Nurdin Nombong dengan tergugat 39 warga Bara-baraya & Kodam XIV Hasanuddin
Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Abd. Rahman, SH. dkk, sedang tergugat para warga diwakili kuasa hukumnya
1. Haswandi Andi mas.
2. A.M.Fajar Akbar
3. Muhammad Haedir
4. Edi Kurniawan
5. Fisi Sallu
6. Andi Haerul Karim
7. Ratna Kahali
8. Ridwan
9. Abdul Asis Dumpa.
Sedang Kuasa tergugat Kodam XIV Hasanuddin Sertu Abd.Rahman, SH,MH.
.(badar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar