12 Maret 2020

Gugatan Nurdin Nombong Yang Melibatkan 39 Warga Barabaraya Pengadilan Putuskan Tidak Dapat Diterima


Makassar Media Duta.com,-  Sidang pembacaan putusan sengketa lahan yang melibatkan 39 orang warga Kelurahan Barabaraya Kecamatan Makassar berlangsung ramai dan disambut dengan massa demo dari pagi hingga usai pembacaan putusan.
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Suratno SH yang didampingi DR. Sulkifli,SH. MH dan Hening Pujadi, SH  MH dan PP Hj. Hajerah, SH. MH dalam Putusannya menyatakan surat gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Majelis berpendapat bahwa surat  gugatan penggugat tidak cermat kabur karena tidak bisa menunjukkan  obyek sengketa secara jelas.
 Kasus sengketa lahan ini penggugat Nurdin Nombong dengan tergugat 39 warga Bara-baraya & Kodam XIV  Hasanuddin 

Penggugat  yang diwakili kuasa hukumnya Abd. Rahman, SH. dkk, sedang tergugat para warga diwakili kuasa hukumnya
1. Haswandi Andi mas.
2. A.M.Fajar Akbar
3. Muhammad Haedir
4. Edi Kurniawan
5. Fisi Sallu
6. Andi Haerul Karim
7. Ratna Kahali
8. Ridwan
9. Abdul Asis Dumpa.
Sedang Kuasa tergugat Kodam XIV  Hasanuddin  Sertu Abd.Rahman, SH,MH.
 .(badar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337