9 Maret 2020

Sidang Pemeriksaan Lokasi Obyek Perkara Berlangsung Lancar Meski Dihadang Massa Ahli Waris Penggugat


Media Duta.Com,- Sidang pemeriksaan  lokasi yang dihadiri pihak penggugat dan tergugat berlangsung lancar. Sama sekali tidak ada yang dibantah pihak tergugat, semua diakui sama apa yang telah diuraikan dengan jelas dalam surat gugatan penggugat.
Majelis hakim   yang dipimpin Harto Pantono.SH yang didampingi Imam Supriyadi.SH dan Yanto Susena.SH sebagai anggota dan PP. Hasjaya, SH.

Pihak tergugat Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan  sama sekali tidak membantah batas- batas obyek sengketa semua identik apa yang telah diuraikan dalam surat gugatan penggugat tidak ada yang berbeda.
Sehingga sidang pemeriksaan  dapat berjalan sesuai yang diharapkan, ujar Andi Asrulzain, SH baru2 ini. Sidang ini sedianya kembali digelar Selasa (9/3) besok dslam tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Sebagai mana yang pernah dimuat pada media ini sebelumnya bahwa pihak tergugat mengaku    mempunyai  bukti hak atas  obyek tanah berdasarkan Akta jual beli Nomor 219/KP/VII/19977 dan akta jual beli No.05/KP/IV/1975  diatas tanah warisan  H. Achmad Dg. Sikki dkk, yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya bersebelahan Eks. Terminal Panaikang.

Namun yang disayangkan karena akta yang dimaksud sama sekali tidak pernah diperlihatkan baik foto copi lebih-lebih aslinya sama sekali tidak pernah diperlihatkan,  meski sudah diminta oleh pejabat yang berwenang. Sehingga akta jual beli yang dimaksud Tergugat sama sekali tidak jelas kebenarannya alias kabur. Siapa yang menjual  kepada tergugat karena Penggugat hingga saat ini sama sekali tidak pernah menjual kepada siapa-pun termasuk kepada para  tergugat.

Karena itu alas hak yang dimiliki tergugat sangat patut diyakini adalah hanya alasan belaka yang  tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Sehingga pengakuan tergugat atas tanah terperkara sebagai tanah asset pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan, patut diyakini hanya sebuah karangan belaka yang tidak bisa dipercaya secara hukum.

 Dimana tergugat sama sekali tidak bisa  memperlihatkan tentang  adanya data riwayat peralihan hak atas tanah yang berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian antara lain Repilik perkara Nomor 427/Pdt.g/2019/PN.MKS  yang diajukan oleh Tim kuasa  hukum penggugat, Abdul Hakim, SH, Arifin Tangsi, SH , Andi Asrulzain, SH dan Malasugi Sewang, SH, MH di Pengadilan Negeri Makassar, baru-baru ini.

Sementara  penggugat  nyata-nyata telah mengajukan bukti hak kepemilikannya dengan fakta sesuai surat keterangan obyek Pajak No.S.85/WPJ.08/KI.311/86, tanggal 28 Maret 1986 yang relevan dengan buku Djawatan Pendaftaran Pajak Penghasilan tanah Milik Indonesia Kantor Daerah ke XI Tjabang Makassar tanggal 15  Djuli 1959 .

Persil 30 b Kelas  Desa DII luas menurut pendaftaran 0,86 Ha atas nama  Batjo Djumaleng, Kohir No.506 CI tercatat dalam buku C. Kampung Panaikang No.15 Desa  Panaikang Kecamatan Panakukang Kotamadya Ujung pandang. Terdaftar sebagai obyek pajak IPEDA pertama sampai sekarang.

Tanah warisan  penggugat ini, tergugat hanya dengan semena-mena  menguasai dan mendirikan bangunan Kantor Dinas Perhubungan Propinsi Sulawesi Selatan kemudian dialihkan  kepada Dinas Perhubungan Kota Makassar incasu DLLJR Kota Makassar seluas kurang lebig 6600 m2. Sehingga penggugat kini tinggal sekitar 2000 m2 yang tetap dikuasai hingga saat ini.

Perlu kita ketahui bahwa Pada tahun 2008  para pengugat telah  menguasai kembali obyek perkara dan bahkan melakukan pemagaran diatas obyek perkara sehingga penggugat melaporkan perbuatan almarhum  Batjo Bin Djumaleng ke Polres Timur. Namun kasusnya di hentikan karena Dinas Perhubungan Propinsi Sulawesi Selatan ternyata sama sekali tidak  memiliki bukti hak diatas tanah tersebut.

Kecuali hanya menunjukan nomor Akta jual beli Nomor 219/KP/VII/19977, yang tidak jelas alamat dan penjual akta tersebut karena tidak pernah diperlihatkan copy dan asli akta jual beli yang dimaksud. Sementara Batjo Bin Djumaleng  mampu membuktikan  bahwa tanah tersebut adalah benar adalah miliknya.  (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337