16 April 2020

Gubernur Sulsel Tidak Mampu Menunjukkan Bukti Pembelian Dari Pemilik Tanah


Makassar Media Duta.com,- Sedianya Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 427/Pdt.G/2019/ PN.MKS.  Mks yang  berlangsung Kamis (16/4) kemarin, di tunda tampa kepastian kapan kembali di sidang lagi. 
Pasalnya penyampaiannya hanya di minta menunggu  surat panggilan yang datang.  Yang jelas tidak jelas kapan surat undangan datang. '' ya tunggu panggilan sampai adanya surat panggilan. 
Kasus ini menarik perhatian publik,  masalahnya tanah rakyat yang sudah puluhan tahun diakui sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tapi ketika diminta bukti pembayaran ganti rugi nya ternyata hingga sidang menjelang putusan Pempro Sulsel tidak mampu membuktikan akta jual belinya dari penggugat. 
Sebagai mana yang telah dimuat di media  sebelumnya. Bahwa Surat gugatan penggugat  tidak dapat  dikatakan  “Nebis in Idem”  karena Para Penggugat  H. Achmad Dg. Sikki dkk hanya menggugat Gubernur Sulawesi Selatan Cq Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan Cq Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar dengan tuntutan hak pemilikan tanah warisan.
Sesuai surat Gugatan Nomor 427/Pdt.G/ 2019/ PN.MKS. Majelis Hakim yang dipimpin  Harto Pantono, SH  dengan anggota  Imam Supriadi, SH dan Yanto Suseno, SH dan PP.  Hasjaya, SH.
 Selanjutnya dikatakan bahwa  sementara  dalam putusan No. 298/Pdt.G/ 2011/PN.Mks - No. 298/Pdt.G/Intv/2011/PN.Mks dimana Para Penggugat dan Penggugat Intervensi,  hanya menuntut soal pembayaran sewa tanah.
Para penggugat  mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat dikarenakan adanya hubungan hukum yang sah dengan Tanah Obyek Sengketa sebagai harta warisan dari kakek Para Penggugat yang bernama BATJO BIN DJUMALENG. 
MAKA berdasarkan alasan-alasan tersebut sehingga memohon perkenan agar Majelis Hakim  menyatakan menolak semua Eksepsi Tergugat, demikian antara lain isi kesimpulan yang diserahkan di Pengadilan Negeri Makassar, melalui Pengacara/ Avokad para penggugat, Abdul Hakim, SH, Arifin Tansi, SH Andi Asrulzain, SH dan Malasugi Sewang, SH.MH, baru-baru ini.
Para Penggugat  menolak keras semua jawaban Tergugat dikarenakan Tanah Obyek Sengketa secara sah milik BATJO BIN DJUMALENG yang meninggal dunia pada tahun 1963. Tanah Obyek Sengketa sejak tahun 1959 sudah terdaftar pada Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia. 
Dan BATJO BIN DJUMALENG sebagai subyek pajak tanah seluas 0,86 Ha sesuai Surat Keterangan Obyek / Subyek Pajak tahun 1986 sampai sekarang tidak pernah dibayar ganti rugi dari  Terguggat karena memang tidak pernah dijual atau dialihkan kepada Tergugat. 
Para Penggugat  senantiasa melakukan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah 0,86 Ha di Jalan Urip Sumoharjo atas nama BATJO BIN DJUMALENG pada kantor Bank Rakyat Indonesia di Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.
Berdasarkan Surat Keterangan Camat Panakkukang tanggal 06 Mei 2010, yang menerangkan bahwa Kohir No. 506 CI tercatat pada Buku Kecamatan atas nama BATJO BIN DJUMALENG.
 Tanah Obyek Sengketa berada dalam wilayah RW. 09, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar. Dimana para ahli waris dari BATJO BIN DJUMALENG, tinggal secara turun temurun diatas obyek sengketa semasa hidupnya.
 Para Penggugat  adalah para anak keturunan (cucu) dari BATJO BIN DJUMALENG dari 6 (enam) orang anak kandung berdasarkan keahliwarisan yang ditandatangani Camat Panakkukang dan Lurah Karampuang serta Ketua RT. 02 dan Ketua RW. 09 .
Dalam kesimpulan para penggugat mengatakan bahwa Tergugat tidak dapat membuktikan dalil laporan pidananya di Polres Timur pada tahun 2009 atas diri para ahli waris BATJO BIN DJUMALENG yang dilaporkan melakukan perbuatan penyerobotan (eks Pasal 167 (1) KUH.Pidana.
Tergugat ternyata tidak dapat memperlihatkan surat asli/ foto copy dari Akta Jual Beli sebagaimana berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 27 Januari 2009.
 Sehingga kepemilikan Tanah Obyek Sengketa tidak jelas peralihan hak darimana gerangan, sehingga diakui sebagai Asset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. 
Bahwa dari keterangan yang ada dalam Surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Makassar tanggal 11 April 2012 dan Surat Kementerian PU Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional IV Makassar No. 05.02-BPPJN-VI/IV/763. 
Dimana dinyatakan bahwa CV. Warta Trans di Makassar harus mendapat persetujuan dari para ahli waris BATJO BIN DJUMALENG sebagai pemilik lahan untuk didirikannya billboard (papan iklan).
Para Penggugat dan Pihak Tergugat menyatakan persetujuannya dihadapan Bapak Hakim yang memimpin jalannya Persidangan Peninjauan Lokasi (Plaats onderzoek);  Bahwa terdapat bangunan tembok yang berdiri membatasi tanah bagian utara dan timur serta tanah bagian selatan dan barat di atas Tanah Obyek Sengketa yang dahulu berdiri kantor  Dinas DLLAJR  dan sekarang tanah kosong.
 Sedang pada bagian belakang batas-batas Tanah Obyek Sengketa ada bangunan rumah tempat tinggal dari Para Ahli Waris BATJO BIN DJUMALENG.
Selanjutnya dikatakan sekiranya (guad Non) Tanah Obyek Sengketa menjadi asset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak perlu meminta kepada pimpinan CV. Warta Trans di Makassar.
Yang berupa izin / persetujuan dari para hali waris BATJO BIN DJUMALENG sebelum mendirikan Billboard (papan iklan) di atas lahan Jalan Urip Sumoharjo Makassar) incasu bentuk pengakuan murni Tergugat atas Tanah Obyek Sengketa adalah peninggalan Almarhum BATJO BIN DJUMALENG.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337