16 April 2020

Kepala SD Inpres Minasa Upa Dicopot Tampa Ada Teguran Dan Peringatan


Makassar Media Duta.com, - Mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) Inpres Minasa Upa, Ratna, menyesalkan pemecatan yang dilakukan oleh Pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb terhadap dirinya dan menurunkan tingkatannya menjadi status guru biasa. Padahal selama menjabat sebagai kepala sekolah Ia merasa tidak pernah melakukan kesalahan fatal.

“Saya dipecat dari jabatan kepala sekolah secara tiba-tiba. Kalaupun saya punya kesalahan pasti diberikan teguran lewat lisan ataupun tulisan. Ini surat yang datang langsung pemecatan dari jabatan kepala sekolah,” kata Ratna, Rabu, 15 April 2020.


Ratna menambahkan, pemecatan yang dilakukan kepada dirinya dianggap semena-mena dan tidak diperlakukan secara adil. Ia menyebut, seandainya surat yang diberikan adalah surat mutasi dengan jabatan yang sama dirinya tidak akan melakukan protes.


Saya dipecat dari jabatan kepala sekolah secara tiba-tiba. Kalaupun saya punya kesalahan pasti diberikan teguran lewat lisan ataupun tulisan.


“Saya di non job kan tanpa mengetahui kesalahan apa yang sudah saya perbuat. Saya juga melakukan protes ini untuk mencari kejelasan, bukan untuk melawan pemerintah,” ujarnya.


Ratna yang kini menjadi guru di SD Inpres Kassi-kassi 1 ini berharap pemerintah dapat melakukan peninjauan ulang terhadap surat pemecatan dirinya dari jabatan kepala sekolah.

Terpisah, ketua Tim Kuasa Hukum Ratna, Yoel Bello menyebut, pemecatan kliennya ini merupakan hal yang keliru, apalagi dengan keluarnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut selama pandemi Corona tidak boleh pemerintah melakukan mutasi.


“Keputusan ini sangat terburu-buru, Mendagri sudah melarang kepala daerah melakukan mutasi. Apalagi klien kami ini memilik prestasi dari tingkat regional hingga prestasi nasional,” jelasnya.

Sementara itu Pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, pemecatan ibu Ratna atas rekomendasi dari Ombudsman.

"Ternyata masalahnya adalah rekomendasi Ombudsman dan selanjutnya diusulkan oleh Kadis Pendidikan (Kadisdik). Dokumen-dokumen lengkap bisa cek di kepegawaian," ujar Iqbal singkat. [Aan Febriansyah]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337