
Jakarta Media Duta.com, – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyatakan oknum polisi yang terlibat kasus penyalahgunaan nakorba harus dihukum mati.
“Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu,” ucap Jenderal Idham, di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).
Menurutnya, hal itu bisa menjadi bagian dari pembelajaran bagi Kepolisian. Polisi tugasnya memberantas narkoba, maka dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba.
Jenderal Idham mengingatkan kepada seluruh Direktur Narkoba di tiap Polda untuk benar-benar memastikan pengamanan barang bukti narkoba dilakukan dengan baik dan pemusnahannya dilakukan sesegera mungkin..
“Dari orang luar, dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Idham turut memimpin acara pemusnahan barang bukti narkoba berupa 1,2 ton sabu, 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar