13 Juli 2020

Pemeriksaan di Batas Kota Makassar   Tak Bermakser Langsung Rapid Test


Makassar Media Duta.com,- Perwali nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Makassar, resmi diberlakukan hari ini, Senin (13/7/2020).
Humas Kecamatan Biringkanayya, Makarios menjelaskan, penerapan Perwali untuk membatasi pergerakan keluar masuk Makassar sudah diberlakukan.

 Namun masih dalam tahap sosialisasi. "Hari ini kami masih melakukan sosialisasi, jadi yang kami periksa hanya yang tidak menggunakan masker dan suhunya diatas 37,5 derajat, itu langsung kami rapid," ujarnya.

Untuk yang tidak memiliki surat keterangan, pihaknya hanya akan memberikan pemberitahuan, agar besok jika hendak melintas wajib membawa surat keterangan kerja. "Jadi hari ini kami masih memberikan kelonggaran, mungkin besok baru kami berlakukan dengan tegas," jelasnya. 
Setelah dibuka pada pukul 07.00 Wita, sudah ada 8 orang yang tidak menggunakan masker, dan 2 orang yang suhunya diatas rata-rata. "Tadi ada 8 orang yang tidak pakai masker, dan 2 lainnya memiliki suhu diatas 37,5 derajat. Kami langsung lakukan rapid test, dan hasilnya tidak ada yang reaktif," katanya. 
Rapid test - Suasana penjagaan di Posko pemeriksaan Perwali nomor 36 tahun 2020 di perbatasan Kota Makassar-Maros, Senin (13/7/2020). Rapid test - Suasana penjagaan di Posko pemeriksaan Perwali nomor 36 tahun 2020 di perbatasan Kota Makassar-Maros, Senin (13/7/2020). Namun, jika ada yang ditemukan hasil rapidnya reaktif, maka akan dilakukan isolasi dan pengambilan swab. 
Data para pelanggar pun dicatat, sehingga apabila yang bersangkutan mengulangi pelanggarannya, maka akan dilarang melintas. "Jika ada yang mengulangi pelanggarannya (tidak menggunakan masker), maka kami akan suruh putar balik," tuturnya. 
"Tapi jika besok mereka sudah menggunakan masker dan hendak melintas, mereka hanya perlu memperlihatkan bukti rapid test yang kami berikan, dan langsung diperbolehkan lewat," tutupnya. Pembatasan ini pun dilakukan selama 24 jam, sampai 14 hari kedepan.(M Ikhsan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337