11 Juli 2020

Perempuan Penista Agama Menangis Dihadapan Kapolda Sulsel


Makassar Media Duta.com, - Ince Nikmahtullah (40) warga Jl Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, ditangkap polisi Wanita itu diciduk karena melakukan tindak pidana penistaan agama. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, terduga pelaku dikenakan pasal 156 huruf a KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 
"Kita proses kasus ini hingga tuntas dengan pasal penistaan agama,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jl Ujung Pandang, Jumat (10/7/2020). Terduga pelaku saat ini sementara dalam proses periksaan dan kasusnya sementara dalam tahap penyidikan. 
Ince Nikmahtullah ditangkap polisi setelah videonya viral di sosial media (sosmed). Dalam video tersebut, dia melempar dan mengancam ingin merobek kitab suci. Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam mengatakan, Ince terlibat cekcok dengan tetangganya karena terusik dengan tudingan sebagai bantuan polisi alias Banpol. 
"Pelaku marah karena warga sekitar sering berkumpul dan bermain domi di depan rumahnya. Ditambah lagi dia disebut tukang lapor-lapor polisi," jelas Kadarislam. Karena emosi, Ince kemudian masuk mengambil Al Quran untuk disumpah terkait tudingan tetangganya itu.
“Karena marah sambil pegang Al Quran maka terjadilah kejadian itu,” ucap Kadarislam.
 Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Kota Makassar KH Baharuddin mengimbau masyarakat agar tetap tenang menyikapi kasus tersebut dan menyerahkan proses hukumnya kepada polisi.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337