Makassar Media Duta.com - Tiga nelayan kembali ditangkap saat sedang mendekati kapal penambang pasir laut di perairan sekitar Pulau Kodingareng Lompo, Kecamatan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (23/8/2020) siang.
Pendamping hukum dari LBH Makassar Edy Kurniawan mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika para nelayan sedang melaut di perairan Kodingareng.
Tiba-tiba sekitar 10.00 Wita, kapal penambang pasir kembali beraktivitas di sekitar lokasi melaut nelayan Para nelayan yang menyadari aktivitas tersebut memilih untuk tidak berpindah dari lokasi melautnya sebagai bentuk protes karena ekosistem mata pencahariannya terancam rusak.
Situasi terus berlanjut hingga kapal Queen of Nederlands yang berukuran lebih besar tersebut tepat berada di hadapan kapal nelayan. Namun tiba-tiba, kata Edy, puluhan anggota Dit Polairud Polda Sulsel datang ke lokasi itu pada 14.00 Wita dengan menggunakan satu kapal dan 4 sekoci.
"Terjadi adu mulut antara pihak Polairud dengan para nelayan yang melakukan aksi penghadangan. Salah satu Nelayan didatangi dan ingin diborgol namun menolak," kata Edy dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu sore.
"Dari puluhan nelayan tersebut, tiga orang ditangkap paksa anggota Dit Polairud Polda Sulsel ke Kantor nya di Makassar. Sementara 2 kapal nelayan ditenggelamkan dan 1 nelayan kapal dirusak," sambung Edy.
Sementara itu Direktur Dit Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto membantah tudingan polisi menenggelamkan kapal nelayan. Dia mengatakan, penangkapan tiga nelayan tersebut terjadi usai mencoba menyerang kapal penambang pasir dengan ketapel.
"Nelayan tidak sedang melaut tapi mendatangi kapal penghisap pasir. Ada tiga (yang ditangkap). Oknum yang mengganggu kegiatan, mungkin nelayan. Masih diinterogasi," kata Hery saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Hery mengatakan, penyerangan terhadap kapal penambang pasir bukan pertama kali terjadi. Pada 18 dan 19 Agustus lalu, para nelayan juga melempar bom molotov ke arah kapal. Hal tersebut membuat kapal Polair milik Mabes Polri dan Polairud Polda Sulsel harus mengawal kapal penambang pasir.
"Dari penangkapan, ada besin yang di botol aqua dan di jeriken (yang disita). Tapi ada juga mungkin yang tenggelam," ujar Hery. Sebelumnya Pada Jumat (14/8/2020) lalu, Penyidik Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan menangkap Manre, seorang nelayan Pulau.
Direktur Dit Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, penangkapan dilakukan usai Manre ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perobekan mata uang rupiah asli pemberian perusahaan tambang yang dilakukan di Pulau Kodingareng pada Juli 2020.
"Kita telah melakukan proses hukum, pemeriksaan saksi dan dia juga telah kita periksa sebagai saksi. Kemudian dalam gelar perkara kemarin bisa ditingkatkan sebagai tersangka. Sudah saya panggil sebagai tersangka tapi tidak memenuhi panggilan kita," kata Hery melalui telepon, Jumat siang.(himawan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar