Ketua DPC PDIP Kabupaten Takalar, H.Andi Nur Zaelan |
Takalar Media Duta.com,- Jika Anggota DPRD terpidana, terlebih dengan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung, maka aturan Pengganti Antar Waktu (PAW) jelas sekali.
Seperti H.Amiruddin Mami yang divonis Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) 6 bulan penjara sebagaimana diberitakan beberapa kali media sebelumnya.
Kala ini sudah menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Makassar dan tidak lama lagi yang bersangkutan di PAW.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar