31 Agustus 2020

H.Amiruddin Mami Terpidana Ijazah Palsu  Akan Di PAW



Ketua DPC  PDIP Kabupaten Takalar, H.Andi Nur Zaelan 
Takalar Media Duta.com,- Jika Anggota DPRD terpidana, terlebih dengan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung, maka aturan Pengganti Antar Waktu (PAW) jelas sekali.

Seperti H.Amiruddin Mami yang divonis Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) 6 bulan penjara sebagaimana diberitakan beberapa kali media sebelumnya.

Kala ini sudah menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Makassar dan tidak lama lagi yang bersangkutan di PAW.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar