8 Agustus 2020

 Mahfud MD Berjanji Menggiring Kepenjara Semua Pejabat Yang Membantu Joko Tjandra 


Media Duta.com, - Koruptor Joko Tjandra membongkar bobroknya sistem hukum di Tanah Air. Bukti masih ada oknum pejabat yang bisa dibeli oleh koruptor. Bukti-bukti Joko Tjandra menyuap oknum aparat semakin terang benderang. 

Menkopolhukam Mahfud MD berjanji menggiring semua pejabat yang membantu Joko Tjandra ke penjara. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut cukup banyak orang yang terkait dalam kasus Djoko Tjandra.   

Ternyata selain jenderal polisi, Jaksa Pinangki dan Pengacara Anita Kolopaking, ada orang lain yang menjadi kaki tangan Djoko Tjandra hingga santainya bolak balik Indonesia padahal berstatus buronan sejak 11 tahun lalu.

Salah satu orang yang paling berkuasa mendampingi Djoko Tjandra yakni sosok inisial TT. Diungkap Boyamin berdasarkan bukti yang masih rahasia, sosok TT inilah yang melobi pihak Interpol hingga red notenya dihapuskan agar bebas keluar negeri dan masuk ke Indonesia dengan jalur khusus. 

"Terkait penghapusan red nitice tadi, saya yakin TT yang melakukan proses lobi kepada NCB Interpol," kata Boyamin saat jadi bintang tamu di ILC TV One mengangkat tema Pelarian Djoko Tjandra, Selasa (4/8/2020). 

Boyamin menjelaskan inisial TT ini bahkan disebut sebagai naga, orang besar sebagai salah satu dalang di kasus ini. Mendengar hal itu, Karni Ilyas kaget dan menanyakan siapa sosok yang dimaksud. 

"TT ini Siapa?" tanya Karni. 
Boyamin tak mau menjawab hingga biarkan pihal kepolisian yang membocorkannya nanti. "Nda boleh lah bang!" jawab Boyamin ogah membocorkan. Tak sampai disitu, Boyamin kemudian mengkritisi terkait pihak Imigrasi yang dengan bebas memberikan dokumen resmi kepada seorang buronan. 

"Berkaitan dengan peran imigrasi kemudian tidak pada posisi bagaimana memberikan passport tapi dia ( Djoko Tjandra) diketahui sudah di luar negeri. Sementara tidak ada (data) perlintasan masuk secara resmi," katanya. 

Dia membandingkan perlakuan pihak Imigrasi Indonesia kepada WNI yang mau masuk ke Indonesia, harus melewati pemeriksaan ekstra ketat. Padahal mereka adalah WNI dari luar negeri mau balik ke Indonesia untuk mengurus Indonesia. Sebut saja mahasiswa yang telah menuntut ilmu dan pebisnis 

Boyamin kembali membongkar penemuan barunya terkait kebebasan Djoko Tjandra plesiran ke luar negeri ditemani seseorang diduga kaki tangannya. Oknum tersebut diketahui seorang jaksa. 

"Peran kedua berkaitan dengan oknum jaksa. Barusan saya dapat hari ini bahwa yang bersangkutan juga selain tanggal 25 Nopember 2019 ke Kuala Lumpur, tanggal 12 Nopember juga melakukan perjalanan," "Itu saya ketahui dari Singapura ke Kuala Lumpur pagi. Sorenya udah balik dari Kuala Lumpur ke Singapura. 

Selama proses itu, ada transaksi terjadi hingga ada uang mengalir 500 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp 5 miliar.  Hal itu berdasarkan keterangan saksi. Cek Video lengkapnya di sini: Debat Boyamin dan Karni Ilyas Awalnya Boyamin dipersilahkan menjai pembicara pertama sekaligus membuka diskusi.

"Saya minta dulu cerita dari MAKI yang pertama kali mengumumkan masalah ini (Djoko Tjandra). Anda yang mulai, anda juga yang mulai di sini," kata Karni mempersilahkan. Awalnya Boyamin mengungkapkan soal adanya hal janggal tentang penindakan terhadap Djoko Tjandra yang dengan santai ke pengadilan mengajukan PK.

Padahal menurut Boyamin, Djoko tidka berhak karena berlum berstatus terpidana karena belum menjalankan hukuman. Menurut Boyamin, diirnya juga membawa pendapat yang sama dengan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Hal itu kemudian dibantah oleh Karni Ilyas.

Sebaliknya menurut Karni, Djoko Tjandra termasuk dalam golongan orang terpidana meskipun belum disebut narapidana.(RasniGani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337