18 Agustus 2020

Sidang Mediasi Surat Gugatan  Ulang Ny. Martha Kara Kembali Gagal


Maros Media Duta.com,- Sidang mediasi  Surat Gugatan Martha Kara kembali gagal  capai kata sepakat artinya apa yang selama ini diharap penggugat," ingin berdamai" dengan para tergugat Hernansyah, SH ternyata hasilnya sungguh sangat mengecewakan penggugat.

Sidang mediasi perkara nomor 25/Pdt.G/V/2020/PN -MRS  Para tergugat sebenarnya sangat mengharapkan kehadiran Martha Kara sebagai penggugat materil,  tetapi rupanya kuasa hukum penggugat tidak punya daya menghadirkan  Martha Kara dengan alasan sakit.

Akibatnya sidang mediasi yang berlangsung Selasa 18 Agustus 2020 hasilnya  hanya mengecewakan, mediasi gagal total. Seperti halnya Sidang Mediasi perkara Perdata Nomor,13/Pdt.G/2020/PN- Mrs, yang sebelumnya dicabut usai sidang mediasi yang gagal mencapai perdamaian.

Selanjutnya beberapa minggu kemudian  penggugat kembali mengajukan  gugatan baru dalam obyek perkara yang sama. Ternyata gugatan yang baru kembali menghasilkan putusan mediasi yang gagal  seperti halnya gugatan yang pertama.

Seperti sidang perkara sebelumnya penggugat menyampaikan harapannya kepada para tergugat ia ingin berdamai. Agar sisa luas lokasi yang sudah dijual , diserahkan kepada penggugat katanya pada hakim mediator yang didengar langsung oleh masing masing tergugat.

 Setelah mendengar keinginan kuasa hukum penggugat, lanjut hakim mediator bertanya pada para tergugat yang sudah dua kali hadiri sidang mediasi, apa para tergugat mau berdamai, tanya Hakim mediasi. Tergugat-pun dengan tegas menyatakan menolak berdamai dengan penggugat, jawab Hermansyah, SH dkk .

 Jika tidak ingin berdamai mohon alasannya apa? Mengapa para tergugat I, II, III, IV dan V, memasuki lokasi sengketa, tanya kuasa hukum Ny. Martha Kara pada hakim mediator, serta perjanjian apa yang menyebabkan tergugat III dengan Hermansyah, masuk membangung diatas lokasi sengketa, ujar Kuasa Hukum Penggugat, melalui video call dengan Hakim mediator.

Tergugat Hermansyah Bin Baso Daeng Nyomba mengatakan kami selaku ahli waris Almarhum Baso Daeng Nyomba sehingga berhak menguasai dan membangun diatas tanah obyek sengketa. Sesuai bukti hak atas kepemilikan tanah obyek sengketa dan terdaftar dalam buku C dan sesuai dengan peta Blok di Kantor Desa demikian pula di Kantor IPEDA Kabupaten Maros.

Lagi pula pengusaan pisik tanah obyek sengketa bukan baru kemarin, tetapi sudah dikuasai secara turun tenurun sejak tahun 1950 silam. Pengusaan itu secara terus menerus tampa putus-putus hingga saat ini. Sementara penggugat sama sekali tidak pernah mengusai obyek sengketa sehingga wajar bila penggugat tidak nengetahui dengan jelas letak obyek sengketa yang sesungguhnya.

 Lagi pula bukti surat yang dijadikan dasar menggugat sangat meragukan diterbitkan tanpa dasar hukum yang akurat. Karena tergugat sama sekali tidak pernah menjual tanah tesebut kepada penggugat.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar