Padahal, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra telah memberikan uang sebesar USD 500 ribu atau Rp 7 milliar kepada Jaksa Pinangki sebagai uang muka.
"Namun dalam perjalanannya ternyata rencana yang tertuang dalam “Action Plan” di atas tidak ada satupun yang terlaksana.
Padahal Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan DP sejumlah $ 500.000 USD kepada terdakwa PSM melalui Andi Irfan Jaya," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).
Hari mengatakan action plan itu pertama kali dipaparkan oleh Jaksa Pinangki, mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra di Malaysia pada November 2019 yang lalu.(*) .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar