18 September 2020

Fatwa MA Di DP Rp 7 Milyar Sudah Sebulan Belum Ada Titik Terang


Jakarta Media Duta.com, - Djoko Tjandra menyatakan action plan kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diurus oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari gagal setelah sebulan tidak ada kejelasan.
Padahal, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra telah memberikan uang sebesar USD 500 ribu atau Rp 7 milliar kepada Jaksa Pinangki sebagai uang muka.
"Namun dalam perjalanannya ternyata rencana yang tertuang dalam “Action Plan” di atas tidak ada satupun yang terlaksana.
Padahal Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan DP sejumlah $ 500.000 USD kepada terdakwa PSM melalui Andi Irfan Jaya," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).
Hari mengatakan action plan itu pertama kali dipaparkan oleh Jaksa Pinangki, mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra di Malaysia pada November 2019 yang lalu.(*) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar