18 September 2020

PT. Sinergi Mutiara Cemerlang Dkk Beli Tanah Bukan Pemilik Yang Sah Dituntut Bayar Rp 32 Milyar


Makassar Media Duta,- Membeli tanah diperlukan kejelihan dan keahlian khusus, untuk menilai alat bukti hak atas tanah.
Sebab jika kita lalai dan tidak cermat menilai bukti  kepemilikan hak atas tanah sesorang, bukan tidak mungkin dapat merugikan kedua belah pihak, baik pihak pembeli mapun pihak penjual. 

Bahkan bisa melibatkan sejumlah pejabat yang terkait dalam hal penjualan.
Seperti halnya yang terjadi pada  perkara pedata No.92/Pdt.G/2020/PN.Mks, antara Bollo dan M. Kadir.M ( penggugat) melawan 1. Sangkala (tegugat I) Rahimi Bin Jamaluddin (tergugat II), 3. PPAT Sementara camat Biringkanaya (tergugst III, 4. Kiplongan Akemah Direktur PT. Sinergi Mutiara Cemerlang ( Tergugat IV),
5. Summarecon Mutiara ( Tergugat V), 6. Harry Theo Sunandar (tergugat VI).7. Kepala kelurahan Bulurokeng (turut tergugat 1), 8. Kepala BPN ( turut tergugat 2).

Perkara ini sudah memasuki tahap pembuktian yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/9).
Ada kesan para  tergugat tidak cermat dalam melakukan pembelian atas tanah obyek sengketa. Pasalnya Kadir M sama sekali tidak pernah mengakui dirinya bernama Sangkala.
Sebagaimana yang diuraikan dalam Eksepsi kuasa hukum PT. Mitra Sari Makassar (Tergugat IV) bahwa yang bernama Kadir M tersebut juga yang bernama Sangkala. 
 PT. Mitra Sari Makassar (Tergugat IV) diwakili kuasa hukumnya HM. Jamil Misbach, SH.MH, Marselus Hadu, SH dan Zun Nur Ain, SH Tetap yakin bahwa Kadir M  juga yang bernama Sangkala.

Sementara Sangkala (tergugat I) dan Summarecon Mutiara ( Tergugat V tidak ada jawaban dan tidak pernah hadir dalam persidangan, meskipun telah dipanggil dengan patuh oleh Pengadilan.


Untuk mematahkan jawaban Tergugat IV maka penggugat mengajukan sejumlah bukti surat bahwa benar Kadir M bukanlah yang bernama Sangkala. 

Dapat dibuktikan dengan KTP elektronik, kartu keluarga, Kutipan Akta Nikah, surat penghargaan atas pengabdian selama 20 pada PT. Katingan Timber Celebes serta bukti lainnya. Kesemuanya itu tidak satupun yang bernama Sangkala.
Setidaknya ada 29 alat bukti yang diajukan penggugat untuk menguatkan surat gugatan penggugat. 
Diantaranya surat keterangan kewarisan tertanggal 19 Oktober 1988 yang menerangkan ahli waris alm Muri bin Makkedo, 1. Sangkala bin Muri dan 2. Bollo binti Dolla yang telah dibenarkan oleh Lurah Bulurokeng adalah cacat formil karena Sangkala bukan ahli waris yang sah Moeri bin Makkedo.

Akta jual beli No.529/BK/PPAT-B/XI/97 tangal 11-11 1997 , juga dapat dinyatakan cacat formil karena Sangkala bin Muri salah satu penjual dalam ABJ yang bukan ahli waris yang sah dari Moeri Bin Makkedo.

Demikian pula H. A.Aziz Ramalang sama sekali tidak pernah menjabat sebagai PPAT Kecamatan Biringkanaya.
Sebagimana dalam uraian tuntutan penggugat sebelumnya mengatakan bahwa tergugat I sampai tergugat VI demikian pula turut tergugat I dan turut tergugat II, nyata- nyata telah melakukan
 perbuatan melawan hukum.
Sehingga penggugat memohon kepada Majelis Hakim  menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 32 Milyar. 

Selain itu juga para tergugat juga dituntut untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp 100 Milyar.
Surat Gugatan Bollo dan Kadir M yang diwakili pengacaranya yang disewa dari Jakarta tersebut masing- masing Asep Y Hidayat, SH dan Irwan, SH semuanya Advocad.

Dalam surat gugatannya menjelaskan bahwa tanah seluas 13,700 M2 yang dikuasai tergugat IV, tergugat V dan Tergugat VI, yang memperoleh obyek sengketa dengan cara melawan hukum. Karena penggugat sama sekali belum pernah menjual kepada para tergugat.
Bahwa tergugat VI menguasai sebagian obyek sengketa seluas 7.750 M2 . Dimana tanah yang atasnama Moeri dengan Persil 4 DVV Blok 127, Kohir 85 CI dengan batas batas-batas yang sudah diuraikan dalam surat gugatan 
dengan sangat jelas.
Turut tergugat I yang ikut merugikan penggugat karena mengeluarkan syarat administrasi untuk peralihan hak atas ‘’ obyek sengketa’’ seluas 13,700 M2 milik penggugat kepada Tergugat I, padahal penggugat sama sekali belum pernah menjual kepada pihak siapapun juga.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar