26 September 2020

PT. Sinergi Mutiara Cemerlang Dan PT. Mitra Sari Makassar Ajukan Sejumlah Bukti Surat


Makassar Media Duta,- Sidang lanjutan yang melibatkan PT. Sinergi Mutiara Cemerlang dkk kembali dilanjutkan Kamis (24/9) di Pengadilan Negeri Makassar.
Tiba giliran pihak para tergugat untuk mengajukan bukti -bukti surat, sebagai upaya untuk menangkis gugatan penggugat Per. Bollo dan M. Kadir.M.

Dimana PT. Sinergi Mutiara Cemerlang yang diwakili Tim  kuasa hukumnya H.M. Jamil Misbach, SH MH dkk mengajukan tujuh buah alat bukti surat.
Diantaranya akta pelepasan nomor atas tanah nomor 104 tanggal 22 Juli 2013. Akta pelepasan nomor atas tanah nomor 142 tanggal 23 Juli 2014.
Dari sejumlah  alat bukti yang telah diajukan Tergugat IV. Tidak satupun alat bukti yang menyebut akta jual beli dari Penggugat Per. Bollo dan M. Kadir.M kepada Tergugat PT. Sinergi Mutiara Cemerlang (tergugat IV).

Demikian pula PT. Mitra Sari Makassar yang juga tarik masuk dalam perkara ini sebagai tergugat IV, juga mengajukan enam macam alat bukti,  sebagai dasar untuk menjawab alat yang diajukan pihak penggugat yang jumlahnya 29 alat bukti surat. 
Perbedaan jumlah yang jauh tidak seimbang dengan para penggugat ,  para tetap  tetap meyakini dengan alat buktinya kuat, karena dirinya sebagai pembeli yang baik atas tanah obyek sengketa.
 Karena tergugat membeli sesuai prosidur yang telah diatur menurut undang-undang.
Untuk membuktikan bahwa obyek sengketa diperoleh sesuai aturan yang benar. Maka tergugat mengajukan lima poin alat bukti surat.
Namun dari sejumlah alat bukti tersebut, sama sekali tidak ditemukan bukti surat akta jual antara tergugat IV dengan Para penggugat Bollo dan M. Kadir.M.

Sehingga Kuasa hukum penggugat yakin bahwa tergugat IV menguasai obyek sengketa secara melawan hukum.

Sebagaimana yang pernah dimuat di media online sebelumnya yang mengatakan,
Membeli tanah diperlukan kejelihan dan keahlian khusus, untuk menilai alat bukti hak atas tanah.
Sebab jika  tidak cermat menilai bukti kepemilikan hak atas tanah sesorang, bukan tidak mungkin dapat merugikan kedua belah pihak, baik pihak pembeli mapun pihak penjual.

Bahkan bisa melibatkan sejumlah pejabat yang terkait dalam hal penjualan.
Seperti halnya yang terjadi pada perkara pedata No.92/Pdt.G/2020/PN.Mks, antara Bollo dan M. Kadir.M ( penggugat) melawan 1. Sangkala (tegugat I) Rahimi Bin Jamaluddin (tergugat II),
3. PPAT Sementara camat Biringkanaya (tergugst III, 4. Kiplongan Akemah Direktur PT. Sinergi Mutiara Cemerlang ( Tergugat IV),
5. Summarecon Mutiara ( Tergugat V), 6. Harry Theo Sunandar (tergugat VI).7. Kepala kelurahan Bulurokeng (turut tergugat 1), 8. Kepala BPN ( turut tergugat ).
Ada kesan para tergugat tidak cermat dalam melakukan pembelian atas tanah obyek sengketa. Pasalnya Kadir M sama sekali tidak pernah mengakui dirinya bernama Sangkala.
Sebagaimana yang diuraikan dalam Eksepsi kuasa hukum PT. Mitra Sari Makassar (Tergugat IV) bahwa yang bernama Kadir M tersebut juga yang bernama Sangkala.
PT. Mitra Sari Makassar (Tergugat IV) diwakili kuasa hukumnya HM. Jamil Misbach, SH.MH, Marselus Hadu, SH dan Zun Nur Ain, SH Tetap yakin bahwa Kadir M juga yang bernama Sangkala.

Sementara Sangkala (tergugat I) dan Summarecon Mutiara ( Tergugat V tidak ada jawaban dan tidak pernah hadir dalam persidangan, meskipun telah dipanggil dengan patuh oleh Pengadilan.

Untuk mematahkan jawaban Tergugat IV maka penggugat mengajukan sejumlah bukti surat bahwa benar Kadir M bukanlah yang bernama Sangkala.

Dapat dibuktikan dengan KTP elektronik, kartu keluarga, Kutipan Akta Nikah, surat penghargaan atas pengabdian selama 20 pada PT. Katingan Timber Celebes serta bukti lainnya. Kesemuanya itu tidak satupun yang bernama Sangkala.
Setidaknya ada 29 alat bukti yang diajukan penggugat untuk menguatkan surat gugatan penggugat.
Diantaranya surat keterangan kewarisan tertanggal 19 Oktober 1988 yang menerangkan ahli waris alm Muri bin Makkedo: 
1. Sangkala bin Muri dan 2. Bollo binti Dolla yang telah dibenarkan oleh Lurah Bulurokeng adalah cacat formil karena Sangkala bukan ahli waris yang sah Moeri bin Makkedo.

Akta jual beli No.529/BK/PPAT-B/XI/97 tangal 11-11 1997 , juga dapat dinyatakan cacat formil karena Sangkala bin Muri salah satu penjual dalam ABJ yang bukan ahli waris yang sah dari Moeri Bin Makkedo.

Demikian pula H. A.Aziz Ramalang sama sekali tidak pernah menjabat sebagai PPAT Kecamatan Biringkanaya.
Sebagimana dalam uraian tuntutan penggugat sebelumnya mengatakan bahwa tergugat I sampai tergugat VI demikian pula turut tergugat I dan turut tergugat II, nyata- nyata telah melakukan
perbuatan melawan hukum.
Sehingga penggugat memohon kepada Majelis Hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 32 Milyar.

Selain itu juga para tergugat juga dituntut untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp 100 Milyar.
Surat Gugatan Bollo dan Kadir M yang diwakili pengacaranya yang disewa dari Jakarta tersebut masing- masing Asep Y Hidayat, SH dan Irwan, SH semuanya Advocad.

Dalam surat gugatannya menjelaskan bahwa tanah seluas 13,700 M2 yang dikuasai tergugat IV, tergugat V dan Tergugat VI, yang memperoleh obyek sengketa dengan cara melawan hukum. Karena penggugat sama sekali belum pernah menjual kepada para tergugat.
Bahwa tergugat VI menguasai sebagian obyek sengketa seluas 7.750 M2 . Dimana tanah yang atasnama Moeri dengan Persil 4 DVV Blok 127, Kohir 85 CI dengan batas batas-batas yang sudah diuraikan dalam surat gugatan
dengan sangat jelas.
Turut tergugat I yang ikut merugikan penggugat karena mengeluarkan syarat administrasi untuk peralihan hak atas ‘’ obyek sengketa’’ seluas 13,700 M2 milik penggugat kepada Tergugat I, padahal penggugat sama sekali belum pernah menjual kepada pihak siapapun juga.(*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337