23 September 2020

Yang Digugat Tanah Hermansyah Tapi Yang Ditunjuk Penggugat Tanah Baso Dg. Nyomba


Maros Media Duta,- Sidang pemeriksaan saksi tiba giliran pihak tergugat  mendatangkan saksinya, Selasa (22/9) di Pengadilan Negeri Maros.
Menurut Saksi H. Dg. Ngalle  Penggugat salah menunjuk obyek sengketa kepada Majelis hakim, karena bukan tanah tergugat satu yang ditunjuk saat pemeriksaan setempat melainkan tanah milik Baso Dg Nyomba dan tanah Andi Samsan Nganro pak hakim.
Tanah Hermansyah  ada dibagian selatan tanah Baso Dg Nyomba, dia hanya berbatasan pak hakim.
Demikian antara lain penjelasan  saksi H. Dg. Ngalle Ketua Majelis Hakim Jusdi Purmawan, SH.MH  dalam  perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2020/PN.Mars.

Saksi  H. Dg Ngalle dan Muhammad Dg. Lallo. Masing- menjelaskan  bahwa Kampung Tamutamu Dg Kampung Tompo Balang berbeda tempat.

Kampung Tammutammu tanahnya berbukit sedang tanah Kampung Tompobalang keadaan tanahnya datar. Demikian pula Kepala Dusunnya juga berbeda orangnya.

Selanjutnya saksi  menambah bahwa  surat sertifikat tergugat I (Hermansyah) objeknya di Eilayah Tompobalang, kalau sertifikat penggugat (Ny Martha Kara) tertulis lokasinya di Tamutamu jelas H.Dg. Ngalle.

 Saksi H Dg Ngalle dan saksi Muhammad Dg Lallo juga menyampaikan bahwa pada waktu PS ( pemeriksaan Setempat) obyek sengkets pada hari Jumat tgl 11-9-2020 kuasa hukum penggugat (Lethe lebang SH ) juga salah menunjuk objek sengketa.

Karena lokasi yang ditunjuk sebagai objek sengketa oleh pihak penggugat adalah lokasi milik Baso Nyomba, Niga Patola dan lokasi milik Andi Samsan Nganro, bukan lokasi Tergugat I (Hermansyah).

Dimana tanah Hermsnsyah berada di sebelah selatan tanah Baso Nyomba. Tanah Hermansyah yang dituntut penggugat luput dari  pemeriksaan majelis hakim  hingga Pelaksanaan Kegiatan PS ditutup oleh ketua majelis.

 Saksi menjelaskan bahwa benar memang ada tanah di Tamutamu perna dibagi bagi oleh orang pendatang, tetapi di Kampung Tompo Balang tidak perna ada tanah dibagi bagi jelas saksi meyakinkan.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337