Maros Media Duta,- Sidang pemeriksaan saksi tiba giliran pihak tergugat mendatangkan saksinya, Selasa (22/9) di Pengadilan Negeri Maros.
Menurut Saksi H. Dg. Ngalle Penggugat salah menunjuk obyek sengketa kepada Majelis hakim, karena bukan tanah tergugat satu yang ditunjuk saat pemeriksaan setempat melainkan tanah milik Baso Dg Nyomba dan tanah Andi Samsan Nganro pak hakim.
Tanah Hermansyah ada dibagian selatan tanah Baso Dg Nyomba, dia hanya berbatasan pak hakim.
Demikian antara lain penjelasan saksi H. Dg. Ngalle Ketua Majelis Hakim Jusdi Purmawan, SH.MH dalam perkara perdata Nomor 25/Pdt.G/2020/PN.Mars.
Saksi H. Dg Ngalle dan Muhammad Dg. Lallo. Masing- menjelaskan bahwa Kampung Tamutamu Dg Kampung Tompo Balang berbeda tempat.
Kampung Tammutammu tanahnya berbukit sedang tanah Kampung Tompobalang keadaan tanahnya datar. Demikian pula Kepala Dusunnya juga berbeda orangnya.
Selanjutnya saksi menambah bahwa surat sertifikat tergugat I (Hermansyah) objeknya di Eilayah Tompobalang, kalau sertifikat penggugat (Ny Martha Kara) tertulis lokasinya di Tamutamu jelas H.Dg. Ngalle.
Saksi H Dg Ngalle dan saksi Muhammad Dg Lallo juga menyampaikan bahwa pada waktu PS ( pemeriksaan Setempat) obyek sengkets pada hari Jumat tgl 11-9-2020 kuasa hukum penggugat (Lethe lebang SH ) juga salah menunjuk objek sengketa.
Karena lokasi yang ditunjuk sebagai objek sengketa oleh pihak penggugat adalah lokasi milik Baso Nyomba, Niga Patola dan lokasi milik Andi Samsan Nganro, bukan lokasi Tergugat I (Hermansyah).
Dimana tanah Hermsnsyah berada di sebelah selatan tanah Baso Nyomba. Tanah Hermansyah yang dituntut penggugat luput dari pemeriksaan majelis hakim hingga Pelaksanaan Kegiatan PS ditutup oleh ketua majelis.
Saksi menjelaskan bahwa benar memang ada tanah di Tamutamu perna dibagi bagi oleh orang pendatang, tetapi di Kampung Tompo Balang tidak perna ada tanah dibagi bagi jelas saksi meyakinkan.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar