15 September 2020

Saksi Mengaku Ketemu Dg. Gasing Tahun 1987 Sedang Dg. Gassing Sudah Meninggal Tahun 1981


Foto saat majelis hakim melakukan pemeriksaan lokasi obyek sengketa.
Maros Media Duta.com,- Martha Kara melalui Kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi di Pengadilan Negeri Maros, Senin (14/9).

Kedua saksi tersebut adalah Lansian dan Palli Allo. Dihadirkan di pengadilan untuk memperkuat surat gugatan penggugat No.25/Pdt.G/V/2020/PN.Mrs.
Namun keteranganya kedua saksi tersebut terkesan ngaur jauh dari fakta yang sebenarnya sehingga terkesan saksi pesanan.
Karena keterangannya saling bertentangan dengan fakta di lokasi.
Saksi Langsian mengaku sering membonceng pak Kamisi datang diloksi. Tetapi pengakuan itu patut tidak dipercaya begitu saja, karena ketika ketua Majelis Hakim Jusdi Purmawan,SH.MH menanyakan apakah lokasi itu datar?
Jawabnya berbukit pak hakim. Padahal faktanya dilapangan datar bukan berbukit.
Hakim:
Apakah pernah datang ke rumah Dg. Gassing?
Jawab Saksi: pernah pak hakim.
Hakim: Berapa orang dalam rumah Dg. Gassing waktu itu?
Jawab saksi: sendiri pak hakim
Hakim: terus yang buat minuman kopi diapa? Bikin sendiri desak majelis hakim.
jawab : anaknya pak hakim, tadi bilan sendiri, berarti ada temannya.
Hakim:   berapa jarak antara rumah Dg. Gassing dengan obyek sengketa?
Jawab: Sekitar 20 meter pak hakim. Padahal faktanya  yang benar ada sekitar 2 KM.
Hal itu membuktikan bahwa keterangan saksi  hanya saksi rekayasa karena kesaksiannya hampir semuanya tidak benar.

Sementara saksi Palli Allo menerangkan bahwa lokasi sengketa bentuknya datar sedang saksi Lansian mengatakan berbukit.
Tetapi saksi  mengaku tidak tahu batas-batas lokasi. Saksi mengaku  pada tahun 1980 saat mengantar Drs Kamisi Gustaf Adolf untuk mengontrol lokasi, didalan keterangan saksi juga menjelaskan bahwa Dg Gassing (Djudda Dg Gassing ) adalah pekerja kebunnya Pak Kamisi .
Saksi juga jelaskan bahwa terahir bertemu Dg Gassing pada tahun 1987 setelah Drs Kamisi Gustaf Adolf jual  tanahnya kepada Ny Martha Kara.

Bagaimana mungkin saksi bisa bertemu Djudda Dg Gassing pada tahun 1980-1987 sedang pada tahun 1981 Djudda Dg Gassing sudah meninggal dunia.

Demikian pula sesuai pemahaman ahli waris Djudda Dg Gassing tidak pernah menggarap tanah milik orang lain.
Mereka juga bukan pekerja kebun, karena semasa hidupnya Djudda Dg Gassing hanya bekerja sebagai pegawai di Kabupaten Dati II Maros, bukan juga pegawai Kantor Gubernur Sulsel.
Gassing hanya pegawai Distrik Bira sebagai juru Tata Usaha, kemudian diangkat menjadi Kepala Desa Moncongloe, tahun 1975 .
Selanjutnya dipindahkan menjadi staf di Kecamatan Mandai hingga pensiun. Dan tahun 1981 meninggal dunia di Kampung Diccekang Desa Moncongloe.

Almarhum Djudda dg Gassing tidak perna menjual dan membebaskan lokasinya kepada orang lain termasuk pula tidak perna melepas hak atas tanah kepada Drs Kamisi Gustat adolf.
Tergugat I Hermansyah bersama ahli waris Djudda Dg Gassing menduga saksi yang diajukan penggugat tsb adalah saksi pesanan mudah mudahan juga bukan saksi bayaran untuk memenuhi syarat dalam surat gugatannya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337