Media Duta.com,- Dua orang terduga pelaku pencurian dan pemberatan akhirnya berhasil di ringkus oleh tim Resmob Polres Pangkep, yang di backup oleh Tim Resmob Polda Sulsel.
Pelaku membobol rumah salah seorang warga Kecamatan Ma'rang Kabupaten Pangkep, dengan mencungkil pintu rumah korban pada bulan Agustus 2020 lalu.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban dengan nomor LP B/13/VIII/2020/Sek Marang/Polres Pangkep dugaan Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan.
Tim yang mendapatkan laporan tersebut dan telah mengantongi identitas pelaku, segera bergerak menuju tempat persembunyian pelaku pada hari Sabtu, tanggal 26 September 2020 sekira pukul 01.00 wita dan mndapati pelaku disana.
Para pelaku yang dibekuk tim resmob tersebut diketahui bernama Dahyaru (31 Tahun) dan Asiru (49 Tahun) .
Keduanya merupakan warga Kampung Baru Kelurahan Marang Kecamatan Marang Kabupaten Pangkep.
Dari hasil introgasi diduga pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan hal tersebut sebanyak 5 orang. Saat itu menurut pengakuan terduga pelaku berhasil menggasak uang dan handphone milik korban dengan modus mncungkil pintu rumah korban dan mengacungkan parang ke istri korban.
"Para terduga pelaku melakukan aksinya sebanyak lima orang, dua orang telah di ringkus tim resmob dan tiga orang lainnya yakni HRL, SFR, MKR dan satu orang berperan menyembunyikan terduga pelaku yakni ALW .
Keempatnya masih dalam pencarian" beber Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Anita Taherong.
Dari Informasi yang dihimpun awak media ke empat para terduga yang masih dalam pencarian polisi yakni HRL (45 tahun) adalah warga kampung Baru, SFR (25 Tahun) dan MKR (30 Tahun) merupakan warga kampung Tallateang.
Sementara ALW (37 Tahun) yang berperan menyembunyikan pelaku adalah warga Balangkatala, keempatnya merupakan warga kelurahan Marang, Kecamatamn Ma'rang kabupaten Pangkep, Sulsel.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar