3 Oktober 2020

Sekolah Dilarang Menggaji Guru Honorer di Bawah Rp 1 Juta


Media duta.com- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maksimal 50 persennya untuk Guru Honorer berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal mengatakan, dana BOS ada untuk gaji guru honorer.

Jadi gaji guru honorer sekarang cukup besar. ''Sekolah tidak boleh menggaji guru honorer di bawah satu juta," katanya .
Menurut Nofrizal, kalau masih ada sekolah yang menggaji Guru honorer dibawah satu juga, berarti menyalahi aturan.

Seharusnya, dengan adanya penambahan presentasi dana bos, sudah bisa menggaji guru honorer di atas satu juta.

"Itu juga untuk kesejahteraan tenaga pendidik." Selama masa pandemi, dikutip dalam laman resmi kemendikbud.go.id, Kemendikbud mengubah ketentuan batas maksimal 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honorer menjadi lebih dari 50 persen bisa digunakan untuk menggaji Guru honorer.

Meskipun begitu, guru honorer yang berhak mendapatkan gaji dari dana BOS tetap harus memenuhi persyaratan tertentu.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan harus memenuhi tiga persyaratan.

Pertama, tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019; kedua, belum mendapatkan tunjangan profesi; dan 
Ketiga, memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337