28 Oktober 2018

Kebun Petani Dijadikan Hutan Lindung Sama Saja Memiskinkan Rakyat

Makassar Media Duta,-  Basri Nambung  Dkk warga Desa Bissoloro Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa, kini  resah. Terkait tanah kebun milik para warga  yang tiba-tiba datang  petugas Kehutanan pasang patok dan menglain tanah kebun mereka masuk ‘'kawasan hutan lindung'' dengan luas seluruhnya  424 423 M2 dan melarang warga menggarap lagi tanah-kebun mereka. Keberatan ini secara tertulis sudah disampaikan melalui surat LSM DUTA INTERNASIONAL CENTER yang ditujukan  kepada Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Selatan yang ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Gubernur Sulawesi Selatan, Bapak Bupati  Gowa, Kepala Kantor Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VI Gowa- Takalar; dan Camat  Bungaya Kabupaten Gowa. Surat tersebut tertanggal 03 Oktober 2018. Masalahnya  tanah kebun  yang selama ini  yang dijadikan ujung tombak sebagai  sumber hidup untuk menapkahi    keluarga  istri dan anak   sejak tahun 1962  . Padahal  tanah kebun  yang selama ini  yang dijadikan ujung tombak sebagai  sumber hidup untuk menapkahi  istri, anak dan cucunya,  sejak tahun 1962  silam, sesuai  Surat Rincik Persil 12 dan Kohir 294 dan aktip mebayar Pajak setiap tahun. Numun sejak adanya patok batas hutan lindung yang dipasang diatas tanah mereka ia tidak berani lagi masuk menggarap. Karena  mereka diancam akan dipidanakan bila ada petani yang menggarap, terbukti Dg. Baco yang masuk meneban pohon miliknya, polisi kehutanan langsung tangkap dan dipenjarakan. Namun Pengadilan  memvonis bebas dari segala tuntutan hukum, karena terbukti tanah kebun Dg. Baco tidak masuk kawasan hutan lindung    sesuai putusan PN Makassar  tahun 2015 silam. Sehingga patut diyakini bahwa tanah kebun para warga  tersebut diatas juga tidak masuk kawasan hutan lindung karena lokasinya satu  lompo atau berbatas dengan lokasi mereka. Terlebih lagi mereka memiliki surat Rincik sebagai bukti kepemilikan yang sah menurut hukum. Perlu diketahui bahwa proses penunjukan batas kawasan hutan lindung  tidak dibarengi dengan pelibatan masyarakat, sehingga putusan MK No. 45/2011, disebutkan sebagai perilaku pemerintah yang sewenang-wenang atau otoriter.  Proses penataan batas dilakukan dengan tertutup, tanpa pengumuman, sehingga masyarakat sekitar tidak mengetahui tanah garapannya telah dijadikan kawasan hutan lindung. Karena itu  pamasangan Patok Batas Hutan Lindung diatas tanah kebun  masyarkat tersebut  terkesan perilaku pemerintah yang sewenang-wenang sehingga perlu  ditinjau kembali.(*)                      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337