25 November 2018

Kasus Suap Penyidik Mabes Polri AKBP Brotoseno Divonis Bebas di MA

Jakarta Media Duta. Com- Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Harris Arthur Hedar dalam kasus suap penyidik Mabes Polri AKBP Brotoseno. Sebelumnya, Harris dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam website MA, Minggu (25/11/2018), vonis kasasi itu teregister dengan nomor 1643 K/PID.SUS/2018. Vonis kasasi diketuai majelis hakim agung Suhadi dibantu anggota majelis, hakim agung Prof Krisna Harahap dan hakim agung Abdul Latief. "Amar putusan: kabul," tulis putusan tersebut. Saat dimintai konfirmasi, hakim agung Suhadi membenarkan putusan tersebut. Putusan tersebut diketuk pada 14 November 2018. "Iya, putusannya dia (Harris) bebas," ucapnya. Suhadi menjelaskan, putusan bebas itu tidak bulat. Dia mengaku berbeda pendapat atau dissenting opinion (DO) dengan dua hakim lain. "Di putusan itu saya DO, mengenai pertimbangannya silakan baca di websitekalau sudah di-publish," ujarnya. Kasus ini bermula saat Mabes Polri menangkap penyidiknya, AKBP Brotoseno. Didapat sejumlah uang lebih dari Rp 1 miliar. Dari penangkapan itu berkembang dan menyeret Harris hingga diadili. Di PN Jakarta Pusat, Harris dihukum tiga tahun penjara. Di tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Di tingkat kasasi, Harris dinyatakan bebas.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337