SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
25 November 2018
CPNS Yang Tidak Lulus SKD Bisa Ikut Tes SKB
Media Duta. Com- Aturan Sistem Ranking CPNS 2018, Ini Syarat Peserta Bisa Ikut Tes SKB Meski Gugur SKD, Cek Nilaimu!
Sistem ranking berlaku untuk mengisi formasi yang kosong.
Pemeritah resmi menerapkan Sistem Ranking CPNS untuk menentukan hasil tes SKD CPNS 2018 sejak Rabu (21/11/2018).
Sistem Rangking Tes SKD ini, Peserta Gugur Tes SKD CPNS Bisa Ikut Tes SKB dengan Nilai total minimal 255.
Ini tentu peluang bagi pelamar CPNS 2018 yang tidak mencapai Passing Grade SKD tapi Nilai akumulatif 255 ke atas.
Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.
Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.
Link download Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir berita.
Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking.
Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.
“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.
Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.
Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300.
Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.
“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.
Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
Nilai Akumulatif Rendah Bisa Ikut SKB
Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.
Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.
Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan.
Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.
Berikut link PermenpanRB No 61/Tahun 2018:
DOWNLOAD LINK PERMENPAN RB INI
>> Link
Aturan baru ini dikelurkan untuk merespons minimnya peserta SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.
Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.
Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi.(Daryono)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999
Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel
Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337
-
Media Duta.com,- Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPR RI dalam pembahasan panjang RUU Cipta Kerja. Ucapan t...
-
Faul Lida 2019 dari Aceh Media Duta. Com,- Selamat, Faul dari Aceh Juara LIDA 2019 pertama, disusulPuput, dan Sheyla, segini hadiahnya. ...
-
Makassar Media Duta. Com - Hujan deras yang mengguyur Kota Makassar pada Jumat (30/11) sekira pukul 17.30 wita, menyebabkan air membasahi ru...
-
Makassar Media Duta.com,- Sedianya Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 427/Pdt.G/2019/ PN.MKS. Mks yang berlangsung Kamis (16/4) kema...
-
Wajo Media Duta. Com- KS Mantan napi kasus laka lantas wilayah hukum Kabupaten Wajo telah melampiaskan kekecewanya kepada awak media ini p...
-
Media Duta. Com- Warga Dusun Garonggong, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jenepontodiserang penyakit aneh. Akibatnya dua warg...
-
Naomi Zaskia Media Duta.com - Sule dan Naomi Zaskia dikabarkan akan menikah. Meskipun, ayah Rizky Febian ini sudah melakukan klarifikasi...
-
Wajo Media Duta.com-Pelayanan di kantor sistem adminitrasi manunggal di bawah satu atap (SAMSAT)Wajo di duga ada praktek pungli (pungutan li...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar