3 November 2018

Komisioner ĶPU Kota Makassar Diperiksa Polisi

Makassar Media Duta.Com. – Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tancap gas menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Kota Makassar kepada KPU Kota Makassar untuk pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2018. Satu persatu Komisioner KPU Makassar diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Sebelumnya, polisi telah memeriksa Kepala Divisi Hukum Wahid Hasyim Lukman. Kemarin, Kamis ini (1/11), giliran Kepala Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Andi Saifuddin. “Ditreskrimsus telah meminta keterangan terhadap salah satu Komisioner KPU Makassar Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Andi Saifuddin,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (1/10). Dalam keterangan Andi Saifuddin, kata Dicky, bahwa dana hibah untuk Pilwali Makassar tahun 2018 berasal dari APBD Kota Makassar tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan total anggaran Rp 60 miliar. “Yang mana pencairannya terbagi atas dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 16 miliar lebih tahun anggaran 2017. Tahap kedua sebesar Rp 43 miliar lebih tahun anggaran 2018,” jelas Dicky. Hal itu, kata Dicky sesuai MoU yang disepakati Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto dan Ketua KPU Kota Makassar, M Syarief Amir. “Dana hibah tersebut dicairkan melalui rekening Bank Sulselbar atas nama KPU Kota Makassar,” terang Dicky. Dicky menegaskan, pemeriksaan merupakan rangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan. Proses puldata pulbaket ini akan terus berjalan. Namun untuk pemanggilan lainnya tergantung dari kebutuhan penyidik. Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Tarmizi menegaskan jika pihaknya melalui Kejari Makassar juga sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dana hibah tersebut. Ia menegaskan jika Kejari Makassar telah melakukan pengumpulan data sejak dua minggu lalu. “Jadi Kejari Makassar telah melakukan pengumpulan data sejak dua minggu lalu, untuk itu pihak Kejati akan membackup Kejari makassar,” jelas Tarmizi. Terkait pihak Polda yang juga sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan, Tarmizi mengungkapkan tidak ada masalah, sebab menurutnya pihak Polri dan Kejaksaan telah melakukan penandatanganan MoU terkait penangan masalah kasus korupsi. “Tinggal menunggu siapa yang lebih dulu menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), jika Polda Sulsel lebih dulu melakukan penyidikan, maka Kejati siap membackup, tetapi kalau pihak Kejati lebih dulu maka pihak Polda backup Kejaksaan, toh muaranya ke Kejaksaan juga,” jelas Tarmizi. Sebelumnya, KPU RI pada 17 Oktober lalu mengutus tim dari inspektorat untuk memeriksa dokumen laporan keuangan KPU Makassar semester II tahun 2017 terkait anggaran dana hibah Pemkot. Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan review inspektorat Setjen KPU terhadap laporan keuangan, tahun 2017 dana hibah Pilwalkot terdapat selisih Rp 2,77 miliar. Data itu berbeda dengan data dari KPU Makassar.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337