21 Januari 2019

Oknum Brimob Divonis 15 tahun Penjara

Media Duta. Com- Bagoes Alamsyah Putra Umasugi, oknum anggota Korps Brimob Polri, yang menusuk anggota TNI Serda Darma Aji hingga tewas, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (21/1/2019).

Seperti disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat PN Kota Depok, Nanang Herjunanto, putusan tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nanang mengatakan, majelis hakim juga mengeluarkan putusan yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU kepada dua rekan Bagoes, yakni Iwan Mofu dan Rahmat Setiawan.

• Kecelakaan Lalu Lintas di Kawasan Cianjur, Sandy Pas Band: Yukie Orang Kuat. Ironi Kali Pisang Batu Bekasi Meski Baru Dibersihkan Muncul Lagi Lautan Sampah

• Pemkot Jakut Siapkan Ribuan Karung Pasir untuk Antisipasi Banjir Rob.Keduanya turut menganiaya Serda Darma hingga tewas dan juga melukai Serda Nicolaus Boyvianus.

"Ketiga terdakwa divonis lebih tinggi masing-masing satu tahun penjara dari tuntutan JPU. Sebelumnya mereka dituntut hukuman penjara 14 tahun, 12 tahun, dan 8 tahun penjara. Vonis jadi 15 tahun, 13 tahun, dan 9 tahun penjara," ungkap Nanang kepada wartawan di PN Kota Depok, Senin (21/1/2019).
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Ramon Wahyudi serta didampingi hakim anggota Rosana Kesemu Hidayah dan Darmo Wibowo, menganggap Bagoes, Iwan, dan Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya luka-luka.

Bagoes dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, Iwan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, sedangkan Rahmat dijerat pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP.

"Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pengeroyokan yang menewaskan Serda Darma Aji dan melukai Serda Nicolaus," bilang Nanang.
• 5 Fakta Agya Terjepit Truk di Tanjakan Gentong, Tasikmalaya, dari Rem Blong hingga 5 Jam Evakuasi
• TKN Jokowi-Maruf Amin Sebut Tak Melihat Kehebatan Sandiaga Uno : Visi Misi Aja Enggak Ngerti
• Jika Bebas di Lapas Kelas I Cipinang, Ahok Tak Diperlakukan Istimewa

Nanang menuturkan, majelis hakim memberikan vonis lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU karena perbuatannya meresahkan masyarakat, status mereka sebagai abdi negara, dan kejadian itu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Untuk diketahui, Serda Darma tewas setelah ditusuk oleh oknum personel Brimob di arena permainan biliar Al Diablo, Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok, Kamis (7/6/2018) dini hari. Dia dipukuli dan ditusuk.

Rekannya, Serda Nicolaus, juga turut dianiaya. Namun, nyawanya selamat.Pihak Kodam Jaya sempat mengultimatum para pelaku untuk segera menyerahkan diri.

Delapan Oknum Brimob
Tak berselang lama, pihak Polri menahan delapan oknum brimob yang diduga menjadi pelaku penganiayaan.
Belakangan, lima rekan pelaku dinyatakan tidak terbukti bersalah. Mereka ditangkap petugas kepolisian, Jumat (8/6/2018) malam.
Dua anggota TNI yang ditusuk di perut dalam keributan di tempat biliar di Depok itu, adalah Serda Nikolas Kegomoi, anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya, dan Serda Darma Aji, anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya.
Serda Darma Aji akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (7/6/2018) siang.
Sementara Serda Nikolas Kegomoi, juga masih dirawat intensif di RSPAD Gatot Subroto.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengapresiasi penangkapan penusuk anggotanya oleh kepolisian.

"Kodam Jaya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian apabila tersangka pelaku penusukan telah ditangkap. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri untuk menindak, menghukum pelaku sesuai perundang-undangan dan peraturan hukum yang berlaku," kata Kristomei kepada Warta Kota, Sabtu (9/5/2018).
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal menuturkan terhadap kejadian di tempat biliar di Depok tersebut, Kapolri sudah memerintahkan Kapolda Metro Jaya dan Kakor Brimob untuk menangkap oknum yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI.
"Dan delapan oknum yang diduga melakukan penganiayaan sudah ditangkap dan ditahan,” kata Iqbal.

Iqbal memastikan para pelaku akan ditindak sesuai aturan dan proses hukum akan terbuka kepada publik.

“Oknum Brimob yang terlibat itu akan diproses hukum di peradilan umum dan terbuka untuk publik. Polri tak menutup-nutupi oknum yang mencoreng nama baik Polri. Kapolri berkoordinasi dengan Panglima TNI guna mengantisipasi berbagai hal,” kata Iqbal.

Kesatuan Brimob kata Iqbal atas perintah Kapolri telah menjenguk korban.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337