15 Februari 2019

Kasus Proyek Pembangunan MAN LC Yang Merugikan Negara Rp 7 M Dipertanyakan

Media Duta.com— Masih ingatkah kasus yang beberapa bulan lalu diberita bahwa ada tiga orang yang ditangkap dan ditahan serta sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Subdit Polda Sulsel, unit Tipikor Dimana dalam ketiganya terbukti merugikan Negara sebesar kurang lebih 7 milyar rupiah terkait kasus proyek pembangunan MAN IC pada tahun 2015 . Dalam hal ini sebagai pemegang kebijakan dan yang mengetahui serta menyetujui keluarnya anggaran tersebut dari hasil pengakuan ketiganya bahwa salahsatu Anggota Dewan terhormat yang duduk sebagai Anggota Dewan di DPR RI sebagai Ketua Banggar ( Badan Anggaran) ikut terlibat. Yang mana pada akhirnya salahsatu pemerhati masyarakat dari LSM memprotes dan melayangkan surat tersebut ke Polda Sulsel bahkan sampai ke KPK . Adalah Amiruddin SH, selaku ketua Umum LP3SM Gempar Indonesia yang melaporkan kala itu hingga sekarang mempertanyakan Laporan yang dilayangkan ke kantor KPK , yang dilaporkan pada tanggal.18 September 2018 yang diterima oleh KPK tanggal 21 September 2018. Dalam hal terkait dugaan “Money laundry” yang dilakukan oleh ketua Banggar DPR.RI dapil satu Sulsel dari fraksi Partai PPP, yang berinisial AU. Dimana dikatakan adanya bukti keterlibatan Ketua Banggar tersebut terkait salahsatu proyek pembangunan Madrasah Cendikia (MAN IC) yang terletak di desa Bela Pungranga, kecamatan Parangloe, kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Amir mengungkapkan bahwa saat ini, sekarang pihak Polda Sulsel sudah menahan yakni Hendrik Wijaya CS ,Kontraktor, PPK dan Konsultannya ,serta di duga Ketua Banggar tersebut (AU) ikut terlibat. Dimana sesuai hasil investigasi LP3SM Gempar Indonesia diduga AU juga memiliki aset berupa tanah dan rumah senilai ratusan milyar yang belum terdata harta bergerak yang berupa beberapa mobil mewah,dan masih banyak aset tanah atas nama istri dan anaknya yang belum terdata juga diduga hasil kejahatan yang diperoleh selama menjadi ketua Banggar DPR.RI. Dari 4 tahun terakhir, beber Amiruddin yang diberi gelar Karaeng Maccallaya di Sulsel ini. Jumat, (15/02/2019) malam Lebih lanjut, Amir mengungkapkan bahwa Ketua Banggar tersebut di Sungguminasa, Kabupaten Gowa ini bukan lagi rahasia dalam hal membeli tanah dan rumah,ruko,mobil mewah karena selama menjadi ketua Banggar di DPR RI, dianggap wajar. Olehnya itu dijelaskan lagi ketua umum LP3SM Gempar Indonesia, kembali mempertanyakan Laporan tersebut sudah sampai dimana penanganan KPK terhadap Laporan tersebut,dan meminta kepada Kapolda Sulsel yang baru , mengenai proyek pembangunan Madrasah Aliyah Cendikia yang sudah diproses dipolda bahkan sudah ada tersangka dan dalam pemeriksaan beberapa tersangka menyebut nama ketua Banggar DPR RI dari fraksi Partai PPP dari dapil satu Sulsel, Amir Penuh harap. Dimana ditambahkan lagi bahwa Surat tembusan juga sudah ada diPolresta Gowa, di Kejati dan di Polda Sulsel serta KPK, dimana di jelaskan lagi bahwa dirinya sudah pernah dihubungi orang KPK atas nama ibu Nindita.jelasnya. Olehnya itu Dia juga berharap agar Ketua Banggar DPR RI tersebut turut diseret pula demi untuk memberantas kasus Korupsi agar menjadi contoh di Sulawesi Selatan khususnya di Kab.Gowa ini, bahwa anggota DPR RI yang terkenal kaya akibat karena menjadi Banggar yang sudah diproses harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan yang sudah diketahui oleh rakyat sul sel khususnya dikabupaten Gowa yang kita cintai ini.(amir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337