9 Maret 2019

ASN Yang Poligami Akan Dipecat

Makassar Media Duta,--Poligami atau menambah istri baru bagi kalanganAparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel rupanya salah satu perilaku yang tidak ditolerir oleh pemerintah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Inspektorat Sulsel, Lutfie Natsir, saat diwewancara data perceraian ASN Pemprov Sulsel, Minggu (10/3/2019). Menurutnya menambah istri ini adalah hal yang fatal bagi ASN itu sendiri, pasalnya pemerintah telah menyiapkan sanksi berat bagi ASN yang menduakan istrinya. Sanksinya adalah pemecatan, sanksi ini masuk dalam PP 53 tentang disiplin Kepegawaian. "Pecat itu dik," katanya dalam sambungan telepon seluler. Meskipun pasangan hidup adalah urusan pribadi, namun besar pengaruhnya bagi kinerja ASN itu sendiri. "Bertengkar dengan pasangan juga memicu kinerja, olehnya kita harap semua bisa harmonis membangun bahtera rumah tangga yang sakina mawaddah, warahma," kata mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel ini. Ia mengungkapkan untuk sanksi PP 53 ini, itu bisa dikenakan kepada yang bersangkutan apabila pasangannya (istri) melaporkan kelakuan suaminya (ASN) yang menikah lagi. Kasus poligami menurutnya, itu melakukan pernikahan siri atau menikah secara agama saja, tanpa ada catatan Kepegawaian. Hal ini tentu bertentangan dengan UU negara Indonesia. "Nikah siri itu tidak dibenarkan oleh negara, makanya mereka yang beristri lagi itu di pecat jadi ASN. Kecuali ada izin istri. Tapi janganlah," katanya. Pertimbangan lain sehingga poligami ini dilarang, karena akan berdampak pada anak kedua pasangan. Dampaknya selain psikologis, pembagian nafkah pun tentu tidak adil dan merata. Di Inspektorat Sulsel, tidak sekedar menangani kasus disiplin Kepegawaian dan pengawasan, tapi juga menangani kasus perceraian para ASN. Laiknya Pengadilan Agama bagi ASN, Inspektorat melakukan mediasi kepada ASN dan keluarga. Lutfie mengatakan ASN di Pemprov Sulsel diminimalisir bagaimana agar mereka tidak cerai dari pasangannya, dengan pertimbangan anak. Kecuali kata Lutfie itu sudah melabihi batas berkaluarga, semisal selingkuh, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terkait perceraian, tahun 2019 ini Inspektorat telah merekomendasikan 1 ASN untuk cerai. Rekomendasi itu ditujukan kepada Gubernur untuk dikeluarkan SK perceraian, sebagai syarat administrasi ke Pengadilan Agama. "Kita rekomendasi 1 ASN untuk cerai, kita sudah mediasi. Tapi ternyata terjadi KDRT didalam rumah tangga mereka," katanya. Adapun prosesnya itu mengadu ke BKD, setelah itu BKD akan merekomendasikan ke Inspektorat untuk memediasi ASN yang memohon perceraian untuk pasangannya. Hasil mediasi pemeriksa Inspektorat, itu akan dikembalikan ke BKD Sulsel untuk di teruskan ke Gubernur Sulsel sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Pegawai yang mau cerai itu harus ada izin PPK untuk syarat administrasi di Pengadilan Agama," Luthfie menambahkan. Dari data Inspektorat, dari puluhan yang mengajukan cerai, yang disetujui itu hanya 1 orang di tahun 2019 ini. Sedangkan 2018 ada 12 orang, dan 2017 sebanyak 8 orang.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337