Makassar Media Duta. Com- Pengendara roda dua atau motor akan kena sanksi tilang dan juga denda Rp 750 ribu, jika saat berkendara sambil merokok.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Ade Rahmat mengungkapkan, bagi pengendara bermotor merokok itu masuk dalam kategori menggangu kosentrasi.
"Jadi pengendara yang merokok masuk kategori gangangu kosentrasi, itu bisa sama halnya yang main hape atau mabuk," kata Ade kepada tribun, Rabu (3/4/2019) sore.
Hal itu kata Ade, diatur di Undang Undang (UU) Perhubungan nomor 12 tahun 2009, pada pasal 6 yang mengatur mengenai soal keselamatan pengendara bermotor.
Lebih spesifikasikan kepada pengendara bermotor yang merokok saat berkendara. Karena Merokok mengganggu kosentrasi keselamatan dan kepada pengendara lain.
"Intinya sanksi bagi pengendara motor ini yang merokok sama sanksinya dengan si pengendara lain yang main hape, kategori sama, seperti saudaralah," ungkap Ade.
Walau demikian, Akbp Ade menyebutkan larangan terhadap pengendara bermotor merokok saat berkendara, ini belum juga diterapkan pada jajaran Ditlantas Sulsel.
Pasalnya, larangan ini masih belum bisa diberlakukan. Karena masih perlu untuk dikaji lebih jauh, dirapatkan dan ditahap selanjutnya disosialisasi dan imbauan.
"Ya kita kan masih butuh kajian-kajian serta sosialisasi juga. Tidak serta-merta kita langsung dilakukan, nanti pengendara roda dua tidak menerima ini," jelas Ade.
Saat ini tambah Ade, larangan pengendara motor merokok baru Ditlantas Polda Metro Jaya yang memberlakukan, terhitung tanggal 11 Maret 2019 lalu.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Agus Wijayanto, mengaku aturan itu belum dilaksanakan karena masih dalam tahapan sosialisasi.
"Insya allah akan kita terapkan, tapi untuk saat ini kita lakukan dulu tahap sosialisasi dan imbauannya, baru itu saja. Agar lebih berhati-hati lagi," jelas Kombes Agus. (*)
SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
3 April 2019
Merokok Saat Berkendara Bisa Didenda Rp 750 000
Makassar Media Duta. Com- Pengendara roda dua atau motor akan kena sanksi tilang dan juga denda Rp 750 ribu, jika saat berkendara sambil merokok.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Ade Rahmat mengungkapkan, bagi pengendara bermotor merokok itu masuk dalam kategori menggangu kosentrasi.
"Jadi pengendara yang merokok masuk kategori gangangu kosentrasi, itu bisa sama halnya yang main hape atau mabuk," kata Ade kepada tribun, Rabu (3/4/2019) sore.
Hal itu kata Ade, diatur di Undang Undang (UU) Perhubungan nomor 12 tahun 2009, pada pasal 6 yang mengatur mengenai soal keselamatan pengendara bermotor.
Lebih spesifikasikan kepada pengendara bermotor yang merokok saat berkendara. Karena Merokok mengganggu kosentrasi keselamatan dan kepada pengendara lain.
"Intinya sanksi bagi pengendara motor ini yang merokok sama sanksinya dengan si pengendara lain yang main hape, kategori sama, seperti saudaralah," ungkap Ade.
Walau demikian, Akbp Ade menyebutkan larangan terhadap pengendara bermotor merokok saat berkendara, ini belum juga diterapkan pada jajaran Ditlantas Sulsel.
Pasalnya, larangan ini masih belum bisa diberlakukan. Karena masih perlu untuk dikaji lebih jauh, dirapatkan dan ditahap selanjutnya disosialisasi dan imbauan.
"Ya kita kan masih butuh kajian-kajian serta sosialisasi juga. Tidak serta-merta kita langsung dilakukan, nanti pengendara roda dua tidak menerima ini," jelas Ade.
Saat ini tambah Ade, larangan pengendara motor merokok baru Ditlantas Polda Metro Jaya yang memberlakukan, terhitung tanggal 11 Maret 2019 lalu.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Agus Wijayanto, mengaku aturan itu belum dilaksanakan karena masih dalam tahapan sosialisasi.
"Insya allah akan kita terapkan, tapi untuk saat ini kita lakukan dulu tahap sosialisasi dan imbauannya, baru itu saja. Agar lebih berhati-hati lagi," jelas Kombes Agus. (*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999
Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel
Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir dua tahun belum ada titik ter...
Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337
-
Media Duta.com,- Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPR RI dalam pembahasan panjang RUU Cipta Kerja. Ucapan t...
-
Faul Lida 2019 dari Aceh Media Duta. Com,- Selamat, Faul dari Aceh Juara LIDA 2019 pertama, disusulPuput, dan Sheyla, segini hadiahnya. ...
-
Makassar Media Duta. Com - Hujan deras yang mengguyur Kota Makassar pada Jumat (30/11) sekira pukul 17.30 wita, menyebabkan air membasahi ru...
-
Media Duta. Com, - Raksasa Liga Spanyol, Barcelona, resmi mendapatkan bintang muda Portugal yang mendapat julukan "The Next Cristiano...
-
H. Marzuki Makassar Media Duta,- Seorang pengusaha dan juga berprofesi wartawan yang sangat disiplin pentingnya menggunakan masker seba...
-
Makassar Media Duta.com,- Sedianya Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 427/Pdt.G/2019/ PN.MKS. Mks yang berlangsung Kamis (16/4) kema...
-
Media Duta.com,- Tidak ada didunia ini yang terjadi kebetulan. Semua ada tujuan dan hikmah. Kira-kira apa hikmah dibalik pandemik Corona v...
-
Takalar Media Duta.com, – Kapolres Takalar AKBP Budi Wahyono melepas dua truk bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Masamba, Kabup...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar