Makassar Media Duta. Com - Beginilah akibatnya jika menyebar isu kerusuhan.
Apalagi menyangkut Pemilu 2019. Ujung-ujungnya berurusan dengan polisi deh.
Warga Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Samiun Ahmad (50), dibekuk personel Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Minggu (28/4/2019) kemarin.
Ia dibekuk polisi di Gowa, karena diduga melakukan ujaran kebencian, dan permusuhan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Kini Samiun harus berurusan dengan polisi.
Dia bahkan terancam pidana enam tahun penjara. Juga harus membayar denda Rp 1 Miliar.
Video itu awalnya diunggah akun instagram @reaksirakyat1 pada Jumat (26/4/2019) lalu.
Dalam video tersebut, Samiun yang tengah mengendarai mobil, mengatakan skenario terburuk pada 22 Mei mendatang, bakal terjadi huru hara atau kerusuhan.
Pasalnya, kata Samiun dalam video tersebut, KPU RI bakal mengumumkan hasil Pilpres, yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pasangan nomor urut 02, yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Bukan hanya itu, Samiun mengaku paling senang dan gembira, juga berupaya memprovokasi dan membenturkan TNI-Polri.
Kabid Humas Polda Sulsel,Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan Samiun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia kini ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Samiun dijerat Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2), UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, juga diancam Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Dicky Sondani, Senin (29/4/2019).
Polisi kata Dicky, masih mendalami orang yang diduga terlibat dalam penyebaran video bermuatan provokasi tersebut.
"Kami tidak pandang bulu, termasuk mendalami siapa orang di belakang pelaku. Ini sangat tendensius dan berbahaya," ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan mengatakan penangkapan Samiun Ahmad murni penegakan hukum.
Apalagi kata Yudhiawan, pihaknya telah menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi.
"Hasil penyelidikan kami, video tersebut bermuatan provokasi. Video tersebut juga berkaitan dengan pasal yang kami sangkakan, termasuk keterangan ahli. Jadi ini tidak serta merta kami proses," ujar Yudhiawan.
Selain itu kata dia, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk keterangan ahli.
Pantauan tribun-timur.com, pukul 14.39 Wita siang ini, video dugaan ujaran kebencian dan provokasi Samiun di akun instagram @reaksirakyat1 telah dihapus.
Video tersebut dihapus, tak lama setelah Polda Sulsel merilis penangkapan Samiun Ahmad, oleh personel Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel. (*)
SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
29 April 2019
Sebar Berita Kerusuhan Terancam Penjara Enam Tahun
Makassar Media Duta. Com - Beginilah akibatnya jika menyebar isu kerusuhan.
Apalagi menyangkut Pemilu 2019. Ujung-ujungnya berurusan dengan polisi deh.
Warga Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Samiun Ahmad (50), dibekuk personel Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Minggu (28/4/2019) kemarin.
Ia dibekuk polisi di Gowa, karena diduga melakukan ujaran kebencian, dan permusuhan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Kini Samiun harus berurusan dengan polisi.
Dia bahkan terancam pidana enam tahun penjara. Juga harus membayar denda Rp 1 Miliar.
Video itu awalnya diunggah akun instagram @reaksirakyat1 pada Jumat (26/4/2019) lalu.
Dalam video tersebut, Samiun yang tengah mengendarai mobil, mengatakan skenario terburuk pada 22 Mei mendatang, bakal terjadi huru hara atau kerusuhan.
Pasalnya, kata Samiun dalam video tersebut, KPU RI bakal mengumumkan hasil Pilpres, yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pasangan nomor urut 02, yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Bukan hanya itu, Samiun mengaku paling senang dan gembira, juga berupaya memprovokasi dan membenturkan TNI-Polri.
Kabid Humas Polda Sulsel,Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan Samiun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia kini ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Samiun dijerat Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2), UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, juga diancam Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Dicky Sondani, Senin (29/4/2019).
Polisi kata Dicky, masih mendalami orang yang diduga terlibat dalam penyebaran video bermuatan provokasi tersebut.
"Kami tidak pandang bulu, termasuk mendalami siapa orang di belakang pelaku. Ini sangat tendensius dan berbahaya," ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan mengatakan penangkapan Samiun Ahmad murni penegakan hukum.
Apalagi kata Yudhiawan, pihaknya telah menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi.
"Hasil penyelidikan kami, video tersebut bermuatan provokasi. Video tersebut juga berkaitan dengan pasal yang kami sangkakan, termasuk keterangan ahli. Jadi ini tidak serta merta kami proses," ujar Yudhiawan.
Selain itu kata dia, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk keterangan ahli.
Pantauan tribun-timur.com, pukul 14.39 Wita siang ini, video dugaan ujaran kebencian dan provokasi Samiun di akun instagram @reaksirakyat1 telah dihapus.
Video tersebut dihapus, tak lama setelah Polda Sulsel merilis penangkapan Samiun Ahmad, oleh personel Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel. (*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999
Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel
Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir dua tahun belum ada titik ter...
Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337
-
Media Duta.com,- Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPR RI dalam pembahasan panjang RUU Cipta Kerja. Ucapan t...
-
Faul Lida 2019 dari Aceh Media Duta. Com,- Selamat, Faul dari Aceh Juara LIDA 2019 pertama, disusulPuput, dan Sheyla, segini hadiahnya. ...
-
H. Marzuki Makassar Media Duta,- Seorang pengusaha dan juga berprofesi wartawan yang sangat disiplin pentingnya menggunakan masker seba...
-
Makassar Media Duta. Com - Hujan deras yang mengguyur Kota Makassar pada Jumat (30/11) sekira pukul 17.30 wita, menyebabkan air membasahi ru...
-
Makassar Media Duta.com,- Sedianya Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 427/Pdt.G/2019/ PN.MKS. Mks yang berlangsung Kamis (16/4) kema...
-
Takalar Media Duta.com, – Kapolres Takalar AKBP Budi Wahyono melepas dua truk bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Masamba, Kabup...
-
Wajo Media Duta.com-Pelayanan di kantor sistem adminitrasi manunggal di bawah satu atap (SAMSAT)Wajo di duga ada praktek pungli (pungutan li...
-
Naomi Zaskia Media Duta.com - Sule dan Naomi Zaskia dikabarkan akan menikah. Meskipun, ayah Rizky Febian ini sudah melakukan klarifikasi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar