29 April 2019

Sebar Berita Kerusuhan Terancam Penjara Enam Tahun

Makassar Media Duta. Com - Beginilah akibatnya jika menyebar isu kerusuhan. Apalagi menyangkut Pemilu 2019. Ujung-ujungnya berurusan dengan polisi deh. Warga Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Samiun Ahmad (50), dibekuk personel Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Minggu (28/4/2019) kemarin. Ia dibekuk polisi di Gowa, karena diduga melakukan ujaran kebencian, dan permusuhan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Kini Samiun harus berurusan dengan polisi.  Dia bahkan terancam pidana enam tahun penjara. Juga harus membayar denda Rp 1 Miliar. Video itu awalnya diunggah akun instagram @reaksirakyat1 pada Jumat (26/4/2019) lalu. Dalam video tersebut, Samiun yang tengah mengendarai mobil, mengatakan skenario terburuk pada 22 Mei mendatang, bakal terjadi huru hara atau kerusuhan. Pasalnya, kata Samiun dalam video tersebut, KPU RI bakal mengumumkan hasil Pilpres, yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pasangan nomor urut 02, yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Bukan hanya itu, Samiun mengaku  paling senang dan gembira, juga berupaya memprovokasi dan membenturkan TNI-Polri. Kabid Humas Polda Sulsel,Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan Samiun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Samiun dijerat Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2), UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga diancam Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Tersangka terancam pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," kata Dicky Sondani, Senin (29/4/2019). Polisi kata Dicky, masih mendalami orang yang diduga terlibat dalam penyebaran video bermuatan provokasi tersebut. "Kami tidak pandang bulu, termasuk mendalami siapa orang di belakang pelaku. Ini sangat tendensius dan berbahaya," ujarnya. Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan mengatakan penangkapan Samiun Ahmad murni penegakan hukum. Apalagi kata Yudhiawan, pihaknya telah menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi. "Hasil penyelidikan kami, video tersebut bermuatan provokasi. Video tersebut juga berkaitan dengan pasal yang kami sangkakan, termasuk keterangan ahli. Jadi ini tidak serta merta kami proses," ujar Yudhiawan. Selain itu kata dia, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk keterangan ahli. Pantauan tribun-timur.com, pukul 14.39 Wita siang ini, video dugaan ujaran kebencian dan provokasi Samiun di akun instagram @reaksirakyat1 telah dihapus. Video tersebut dihapus, tak lama setelah Polda Sulsel merilis penangkapan Samiun Ahmad, oleh personel Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337