Makassar Media Duta. Com - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Asrama Putri dan Putra Madrasah Aliah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) Kabupaten Gowa kembali digelar malam.
Sidang berlangsung Senin (27/05/2019) sekitar 21.00 wita .
"Sidang tadi hanya berlangsung hampir 30 menit, kata Tim Kuasa Hukum terdakwa, Buyung kepada Tribun, Senin malam.
Selanjutnya, kata Buyung sidang bakal dilanjutkan Selasa hari ini. Agendanya adalah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar.
Sekedar diketahui dalam kasus ini mendudukan tiga orang terdakwa. Mereka adalah Alimuddin Anshar selaku direktur PT Syafitri Perdana Konsultan.
Andi Muhammad Zainul Yasni selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Hendrik Wijaya yang merupakan rekanan dan dirut PT Cahaya Insan Persada.
Terdakwa terseret atas pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB), Asrama Putra dan Asrama Putri Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) pada Kantor Wilayah Kementrian Agama Prov SulSel Tahun Anggaran 2015 .
Dimana proyek itu dibangun di Desa Belapunranga Kec Parangloe Kab Gowa, berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 025.04.2.419366/IC/018/2015 Tanggal 13 Oktober 2015, bersama-sama dengan saksi Andi Muhammad.
Sidang perkara korupsi proyek pembangunan asrama putri dan putra Madrasah Aliah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) Kabupaten Gowa .
Terdakwa dianggap bersama – sama telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Kanwil Kementerian Agama Sulsel.
Total kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 7.257.363.637.
Atas perbuatanya terdakwa dijerat pasal dakwaan yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwan primair.
Dalam dakwaan subsider terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan acaman hukumanya maksimal 20 tahun penjara. (*)
SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999
Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel
Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir dua tahun belum ada titik ter...
Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337
-
Naomi Zaskia Media Duta.com - Sule dan Naomi Zaskia dikabarkan akan menikah. Meskipun, ayah Rizky Febian ini sudah melakukan klarifikasi...
-
Faul Lida 2019 dari Aceh Media Duta. Com,- Selamat, Faul dari Aceh Juara LIDA 2019 pertama, disusulPuput, dan Sheyla, segini hadiahnya. ...
-
Makassar Media Duta. Com - Putri Kapolda Sulsel Irjen Umar Septono dengan Mardiana Juliati, Diahlevi Ismiarti Mayaraflesia kini resmi jadi i...
-
Media Duta.com, - Keberadaan Pasar Mandai memicu kemacetan karena lahan parkir menggunakan jalan umum untuk tempat peraturan. Hal dengan te...
-
Media Duta.com,- Kemnaker kembali akan luncurkan bantuan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja. Dalam rangka melakukan langkah...
-
Makassar Media Duta. Com- Bos Abu Tours, Hamzah Mamba tertunduk lesu usai mendengarkan putusan Majelis HakimPengadilan Negeri Makassar, Seni...
-
Media Duta. Com - Perhelatan pesta politik terbesar, Pilpres 2019, sudah di depan mata. Saat ini sudah ditetapkan dua Capres 2019 resmi yak...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar