26 Juni 2019

Kendaraan Mati STNK Bisa Dibayar Langsung Ditempat

Makassar Media Duta.com, - Kasi STNK Direktorat Lalulintas Polda Sulsel, AKP Aryo, menegaskan tak ada ampun bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan yang belum bayar pajak kendaraan.

Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan yang dibuktikan melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, hal itu diatur dalam Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dilakukan pengesahan. Menurut Aryo, ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati.

"Bagaimana jika STNK mati, ya kita (polisi) tindak, gak ada alasan untuk tidak menindaknya tentu disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan pengendara," ujar Aryo, Rabu (26/6/2019).

Bahkan, kata Aryo, kendaraan yang mati STNK selama dua tahun dapat dilakukan penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ.


"Kendaraan bermotor yang sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor itu tidak dapat dioperasikan di jalan," kata Aryo sembari sebut bahwa inilah yang menjadi dasar seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang.

Aryo menambahkan, di Makassar saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait dengan kendaraan yang statusnya sudah dua tahun tidak bayar pajak kendaraan.

Jebolan Akademi Kepolisian ini menyebutkan, identifikasi kendaraan yang mati STNK juga dipantau melalui alat rekam CCTV yang tersebar di seluruh sudut kota di Makassar.


"Makassar jadi perhatian kita, karena diindikasi banyak kendaraan yang masih dalam tunggakan pajak kendaraan," kata Aryo.

Raup Rp 60 Juta

Ditempat terpisah, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Makassar II, bekerjasama Polrestabes Makassar menyelenggarakan operasi patuh pajak di Jl Hertasning, Rappocini, Kota Makassar, Rabu (26/6/2019) siang.

Kepala Pendataan dan Penagihan Samsat Makassar II, Doddy Rahmat mengatakan operasi ini berjalan lancar.

Dari catatannya, sebanyak 51 kendaraan yang dijaring dalam operasi ini, 15 unit untuk kendaraan roda dua, dan 36 unit untuk roda empat.

Dalam operasi ini, sebagian para pengendara patuh dengan kewajibannya sebagai wajib pajak, dengan membayar pajak kendaraannya di lokasi operasi.

"Jadi yang kita tahan ini rata-rata yang menunggak pajak kendaraannya. Ini kan operasinya patuh pajak sehingga kami fokus ke kendaraan yang belum bayar pajak kendaraan," kata Doddy, yang mantan ajudan Syahrul YL saat menjabat Gubernur Sulsel.

Doddy mengatakan pengendara yang membayar ditempat itu sebanyak 24 orang, dengan total pendapatan negara sebesar Rp 61.794.510.

Ia menambahkan pengendara yang tidak membayar pajak kendaraannya itu, dikenakan denda dan tilang oleh pihak kepolisian.

Seperti aturannya, kata Doddy, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak itu akan dikenakan sanksi saat beroperasi di jalan raya.(Saldy)



Penulis: Saldy Irawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337