18 Juni 2019

Siswa Yang Tidak Diterima Dekat Rumahnya Kepala Sekolah Bisa Di Pecat

Media Duta. Com - Seorang kepala sekolah bisa dipecat jika tidak menerima siswa yang berada di dekat sekolah. Ini terkait sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Aherson menegaskan sistem zonasi menjadi kriteria penting dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/sederajat. Sehingga jika ada sekolah yang melanggar aturan tersebut akan mendapat sanksi yang cukup berat.

"Jika ada anak-anak yang berdomisili di radius dekat sekolah namun tidak masuk dalam penerimaan siswa baru di sekolah itu. Maka itu bisa ditindak, disanksi tegas berupa skorsing sampai pemecatan kepala sekolahnya. Mestinya itu tidak terjadi," ujar Aherson di Pekanbaru, Senin (17/6/2019) kemarin.

Komisi V DPRD Riau membidangi pendidikan akan melakukan pengawasan PPDB 2019. Aherson meminta orang tua ataupun peserta didik untuk melaporkan jika terdapat indikasi pungutan liar dalam penerimaan siswa baru.

Tak hanya itu, peserta didik dan orang tua juga diminta mempersiapkan segala berkas administrasi yang dibutuhkan sehingga tak menjadi kendala dalam penerimaan siswa baru yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

"Pertama, peserta didik dan orang tua harus mempersiapkan surat-surat yang dibutuhkan. Kalau kurang mampu ada suratnya, kalau pintar ada sertifikat berpestasinya. Ada jalur-jalur bagi yang di luar zona, bagi yang dekat zona siapkan surat menyurat jika dibutuhkan, seperti KK dan lainnya," ucapnya.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, sistem zonasi bertujuan agar anak-anak di sekitar sekolah dapat menimba ilmu. Selain itu, sistem ini diterapkan agar tidak ada lagi istilah sekolah favorit yang hanya ditujukan untuk siswa-siswa pintar.

"Tidak ada lagi sekolah favorit untuk siswa. Mereka semua sama, apalagi bagi anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah tersebut, harus diterima," jelas legislator asal Kuantan Singingi itu.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337