
Media Duta. Com, - Gugatan foto terlalu cantik calon anggota DPD Evi Apita Maya menuai masalah. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan gugatan foto terlalu cantik.
Menurut Juru Bicara Hakim MK I Dewa Gede Palguna, perkara ini dilanjutkan lantaran dalil pemohon memuat soal permasalahan perolehan suara di pemilu legislatif NTB.
"Persoalan dalil foto itu soal satu dalil, bukan itu yang menyebabkan lolosnya, tapi di posita memang ada hitung-hitungan suara, itu lolosnya." Demikian kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Dengan dilanjutkannya perkara tersebut, maka MK akan memeriksa saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk perkara ini.
Persidangan juga akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD ke MK.
Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.
Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar.
Sehingga, hal ini dapat disebut sebagau pelanggaran administrasi pemilu. Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya.
Yang diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran."
Demikian kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Datangi MK
Kamis (18/7/2019) lalu, Calon anggota DPD yang digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap mengedit foto untuk surat suara terlalu berlebihan hadir di sidang.
Evi Apita Maya mengaku sengaja datang untuk membuktikan kepada masyarakat dan hakim konstitusi bahwa tak ada yang berbeda penampilannya di foto maupun kenyataanya.
Calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat ini juga mengatakan, ingin menyudahi keributan yang sempat ramai di media massa.
"Tuduhan itu saya sangkal dengan kehadiran saya di sini. Jadi dari pada ribut, dan untuk membuktikan secara langsung, secara subjektif orangnya dateng.
"Dan, masyarakat bisa menilai, terutama hakim bisa menilai," ungkap Evi sebelum memasuki ruang sidang panel III, Gedung MK, Jakarta Pusat.
Calon DPD nomor urut 26 itu juga mengaku heran dengan gugatan Pemohon yakni calon anggota DPD NTB Farouk Muhammad.
Farouk mempersoalkan editan pasfoto dirinya di surat suara dan alat peraga kampanye.
Dalam gugatannya, Farouk Muhammad mendalilkan bahwa akibat dari editan pada pasfoto Evi menjadi tampak cantik dan menarik.
Hal tersebut, menurutnya, berdampak pada tingginya perolehan suaranya di NTB. Evi disebut menipu masyarakat dan merugikan calon anggota DPD NTB lainnya atas perbuatan tersebut.
Padahal, kata Evi, ia sendiri tidak mengetahui apa saja kadar batasan pengeditan foto sehingga bisa disebut "berlebihan".
"Saya nggak tahu batasan berlebihan itu seperti apa. Yang jelas namanya kita ingin tampil, ingin memberikan foto terbaik, kita punya persiapan matang," kata dia.
"Padahal ukuran cantik itu subjektif," imbuh dia. Supaya menyelesaikan permasalahan ini baik di persidangan maupun perbincangan di tengah publik, maka Evi hadir untuk memberikan jawaban selaku pihak terkait."Nah dengan saya hadir di depan sidang, saya sebagai pihak terkait bagian kita untuk memberikan jawaban. Makanya saya hadir di sini supaya tidak capek," ungkap Evi.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar