
Bulukumba Media Duta.com,- Korban kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan kita tak hentinya terjadi, kali ini kembali terjadi yang dialami korban, Andi Arsyad (40), seorang wartawan dari media online zonamerahnews.com yang bertugas di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Andi Arsyad adalah merupakan warga Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, yang dikabarkan mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Rabu (7/8/2019).
Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan sudah melakukan visum di RSU Bulukumba Dari hasil visum tersebut kemudian korban menyerahkan kepada pihak aparat kepolisian Polres Bulukumba.
Menurut Andi Arsyad dihadapan penyidik di Mapolres Bulukumba, ia disandera dan dianiaya oleh pelaku berinisial AK cs. Peristiwa itu terjadi di dalam sebuah ruko di Kampung Baru, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Korban juga mengaku diintimidasi dan dipaksa menghapus foto-foto dalam HP milikya yang baru saja korban kutip saat melihat terduga pelaku mengeluarkan BBM dari tangki mobil.
“Saat itu saya bersama Andi Uga, tiba tiba melihat pelaku mengisap BBM dari tangki mobil dengan menggunakan selang.” kata Arsyad kepada media ini, Kamis (8/8/2019).
Lebih lanjut, korban katakan, saya tanya mau diapakan itu BBM…? kenapa dikasi keluar lagi dari tangki mobil, terang Arsyad menceritakan awal kejadian tersebut.
“saat saya tanya seperti itulah, pelaku marah lalu memukul wajah dan setelah itu saya ditarik masuk ke sebuah ruko lalu dianiaya beramai ramai serta memeinta untuk menghapus foto foto di dalam HP ku” ungkap Arsyad.
Bukan hanya itu saja, para pelaku juga mengancam ingin membunuh saya jika apa yang mereka minta saya tidak lakukan. (menghapus semua foto-foto di dalam HP ku)“Mereka mau membunuh saya bila saya tidak menghapus foto-foto tersebut dan mereka juga mengancam akan membunuh saya bila saya melapor ke Polisi,” jelasnya
Di tempat terpisah, pemilik ruko bernama H. Talla, yang ditemui di lokasi kejadian mengatakan bahwa, Andi Arsyad tiba-tiba datang lalu mengambil gambar tanpa izin serta mempertanyakan BBM yang ada di dalam ruko
Andi Arsyad mengambil gambar mereka pada saat melakukan kegiatan tersebut dan tanpa minta izin, serta bertanya itu BBM mau diapa kan ” singkat H.Talla
Atas kejadian ini, AK CS dilaporkan kre Mapolres Bulukumba, dengan nomor polisi yang teregister LP/406/VIII/2019/SPKT Res Blk/Sulsel, Tanggal 07 Agustus 2019
Sementara itu, mengetahui wartawannya dianiyaya, Pimpinan Redaksi Zona Merah Group, Muhammad Iqbal geram dan mengatakan, bahwa kasus yang menimpa wartawannya itu, meminta agar pihak Aparat Kepolisian Polres Bulukumba untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku
“Saya baru dengar kabar, bahwa wartawan kami disandera, dipukul, dan diintimidasi, ini suatu tindakan kriminal dan tidak terpuji. Untuk itu saya meminta kepada Kapolres Bulukumba untuk segera memerintahkan jajarannya untuk menangkap pelaku” ucap Ibhe dengan nada kesal.
Dia juga mengatakan bahwa tak seharusnya disandera dan dipukul hanya gara-gara tak meminta izin lantaran mengambil gambar BBM bersubsidi itu dari tangki mobil.
“Sangat kita sayangkan, jika pihak mereka melakukan tindakan kekerasan tersebut tanpa mengajak kompromi terlebih dahulu” akunya Iqbal menambahkan Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
Baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers).
“Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik” tutup Iqbal
Adapun salahsatu rekan korban, Iwank yang mengetahui adanya kasus yang seperti itu yang katanya dia dapat dan lihat dari group media mengatakan jangan melakukan tindakan tidak terpuji dan dia pun minta agar aparat kepolisian Kapolres Bulukumba segera perintahkan anak buahnya untuk melakukan penangkapan kepada oknum AK cs.
“Saya selaku kawan korban dan juga partner nya memohon dan meminta kepada Kapolres Bulukumba AKBP. Syamsul Ridwan yang juga sahabat saya bukan hanya mitra namun sudah mengenal beliau saat bertugas di Makassar untuk secepatnya mencari dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku AK cs.” harap Iwan.
Jangan karena gara gara perlakuan tindakan ini (AK.cs) kemitraan antara Wartawan dan Polisi bisa jadi tercoreng gara gara perbuatan oknum tertentu yang terkesan ditahan tahan alias diolor olor penyidikannya, apalagi korban Andi Arsyad sudah resmi melapor. tutup iwank.(hrs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar