2 Desember 2019

Kemenkes Ambil Alih Izin Edar Obat Dari BPOM


Jakarta Media Duta.com,- Selama ini, izin edar obat menjadi kewenangan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Kini, Menteri Terawan Agus Putranto, resmi mengambil alih kuasa izin edar obat yang seterusnya akan menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan.

"Sudah langsung berlaku ini, tinggal koordinasi. Alasannya untuk efisiensi," ujar dr. Terawan di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta Selatan, Jumat, 29 November 2019.

Menurut Terawan, selama ini proses izin edar obat-obatan oleh BPOM telah memakan waktu yang cukup lama, yakni berbulan-bulan. Lantaran demikian, akan dipangkas dengan melakukan deregulasi.

"Supaya lebih cepat, lebih gampang, karena kita tidak menilai sebagai pengawas tapi sebagai pre-market. Kalau post-market itu mengawasi pre-market, itu jadinya pasti lama karena dianggap ini nanti begini, itu nanti begini," paparnya.

Justru, kata Terawan, izin edar yang selanjutnya menjadi kewenangan Kemenkes akan membuat proses pengeluaran izin edar menjadi lebih efisien. Tujuannya, untuk menekan harga obat-obatan dan mendorong investasi industri farmasi.

"Kalau efisien, otomatis investasinya turun. Kalau investasinya turun, harga produksinya kurang," imbuhnya.

Sementara itu, ia memaparkan bahwa pengawasan produksi obat-obatan tinggal dicek saja seperti apa. Karena, ada syarat dan ketentuan yang telah disepakati. "Patokan-patokan sederhana yang bisa menilai dengan cepat," tandasnya.

Mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat itu menjelaskan, pengalihan izin edar oleh Kemenkes tidak ada salahnya. Sebab, ia mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang intinya izin edar obat memang berada di Kemenkes.

"Selama ini ada Permenkes di tahun berapa itu keluar didelegasikan. Sekarang kalau delegasinya saya perbaiki untuk tidak saya berikan (ke BPOM) kan enggak apa-apa, sesuai dengan undang-undang. PP bunyinya memang kita sebagai pemegang izin edar," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Terawan sempat menemui Kepala BPOM Penny K. Lukito dan keduanya berkoordinasi terkait pengawasan dan harga obat di Indonesia. Tindaklanjutnya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Terawan.

"Harga obat yang tinggi berarti ada sesuatu yang harus ditindaklanjuti," ucap Terawan saat bertemu Penny, Senin, 4 November 2019.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337