8 Desember 2019

Tahanan Kota Tetap Dihitung Sampai Eksekusi Dilaksanakan


Wajo Media Duta.com,- Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Wajo  Nova  Aulia  Pagar Alam mengatakan terpidana Kasau kini telah membayar  uang pengganti sebesar Rp.102.742.500, dan biaya perkara sebesar Rp.5000. Biaya tersebut semuanya telah kami stor ke kas negara yang di lengkapi bukti setoran.

Terkait penahanan kota  tentunya dikurangi sebagaimana yang diatur  KUHAP, satu banding lima harus dikurangkan sejak tanggal 30 Maret 2017 sampai terbitnya surat perintah eksekusi, Nova Aulia   Pagar Alam menjelaskan saat ditemui Wartawan Media Duta   di ruang  di kerjanya (22/11/2019) yang  lalu.

Ketua KPTR Ellung Mangenre Uraiyang, Kabupaten wajo Kasau. P yang berlatar belakan petani tebu sampai saat ini masih bergulir di meja hijau. Pasalnya Kasau belum  iklas menerima putusan Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan kasasinya.
Dengan demikian putusan   tetap pada putusan Pengadilan Tinggi dan putusan Pengadilan  Negeri Makassar yang sebelumnya telah memutuskan  dan menghukum satu tahun penjara.
Namun hukuman satu tahun penjara  bagi Kasau dinilai tidak pantas untuk dirinya. Dia tidak pernah korupsi dan sama sekali tidak pernah merasa merugikan negara. Karena dana bantuan pengadaan yang diterimanya telah digunakan seluruhnya sesuai petunjuk teknis dari pejabat yang berwenang.

Atas dasar itu sehingga ia melakukan  upaya hukum luar biasa atau peninjaun kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dengan membaca putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar No.54./Pid.Sus.TPK/2017/Pn.Mks tanggal 25 September 2017, Terdakwa Kasau dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan  seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Yang berarti satu tahun dikurang lima bulan selama didalami Lapas Makassar jadi sisa tujuh bulan di jalani untuk pidana pokok diluar pidana denda satu bulan dan pidana uang pengganti apabila tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan, katanya pada saat di temui oleh awak media ini di kediamannya, baru-baru ini.

Menurutnya saya memutuskan untuk melanjutkan upaya hukum banding, dengan alasan Luas areal tebu yang di kembankan di wajo seluas 30 hektar sedangkang kegiatan tersebut hanya seluas 16 hektar, pada saat itu saya lengkapi dengan bukti fisik dan sisa dana yang tidak terpakai ada di rekening KPTR.

Sama sekali saya tidak mencairkan dana yang tidak dikelola lokasinya tersebut, ternyata dana yang tidak dipergunakan juga dianggap kerugian negara sesuai hasil audit  BPKP  Makassar, meski dia tidak pernah sama sekali turung ke lokasi menyaksikan pengembangan tebu dan langsung menentukan kerugian negara.

Hal itu yang menjadi dasar polisi untuk menetapkan  sebagai tersangka, padahal sumber dana Bansos yang langsung masuk di Rekening KPTR itu sudah eks APBN dan tidak bisa lagi di kategorikan APBN. Sehingga otomatis tidak bisa lagi  diposisikan sebagai kerugian negara karena bantuan itu sudah sampai pada rakyat yang berhak menerimanya.
Andaikan bantuan itu tidak sampai pada  petani yang berhak menerima maka baru dapat dikategorikan kerugian negara. Tetapi inikan sudah tepat sasaran sesuai perogram pemerintah. Sehingga kerugian negara yang dimaksud adalah suatu kekeliruan yang harus diuji kembali melaui PK di Mahkamah Agung RI.

 Dia melanjutkan setelah membaca putusan Pengadilan Negeri Makassar saya di alihkan dari tahanan rutan selama 5 bulan  ke tahanan kota sejak tanggal 30 Maret 2017, tidak lama kemudian turung putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar No.55./Pid.sus/2017/PT.Mks, tanggal 18 dessember 2017 dengan amar  putusan menguatkan putusan pengadilan tipikor  negeri makassar tanggal 25 september 2017 No.54/pid.sus.Tpk/2017/PN.MKS, saya kembali memutuskan untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkama Agung (MA) begitu pula pendapat kuasa hukum Andi BACHTIAR, SH.

Namun Putusan Mahkamah Agung dengan amar putusan menolak permohonan kasasi saya jadi secara    otomatis kembali ke putusan awal yaitu PN  Makassar dan Putusan PT sehingga saya  kembali memutuskan untuk mengajukan  PK .(*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337