29 Juli 2020

Pasca Pilkada, Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Dihentikan Sementara


Makassar Media Duta. Com,  - Sejumlah lembaga pegiat antikorupsi di Sulsel ramai-ramai menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja penegakan hukum Kejati Sulsel, di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Firdaus Dewilmar.

Firdaus dinilai tak konsisten dengan penegakan hukum, dalam hal ini pemberantasan korupsi. Selama ini, tak ada satupun produk kasus korupsi yang ditangani Kejati Sulsel berakhir ke persidangan.

Terakhir ia malah dipandang membuat kegaduhan karena telah menyatakan menghentikan penyelidikan perkara korupsi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, dengan pertimbangan akan ada kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak di Sulsel.

Ini bukan menutup perkara, kita hentikan hanya selama Pilkada berlangsung. Setelah Pilkada baru kita lanjutkan. Jadi tidak ada SP3," kata Firdaus Dewilmar dalam keterangan persnya di Kantor Kejati Sulsel.

Ketua Lembaga Sorot Indonesia, Amir Made Amin mengatakan penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) itu harus substansi sesuai dengan norma tipikor.

Legal struktur di Kejati Sulsel diakuinya sudah baik dan penegak hukumnya pun sudah memadai. Sarana dan fasilitas yang cukup termasuk biaya dan sumber daya manusia (penyidik) di Kejati Sulsel juga bagus. Sehingga tak ada alasan untuk menghentikan kasus dugaan korupsi lingkup PDAM Makassar itu.

"Tak ada dasar hentikan perkara korupsi karena pilkada. Kajati harus jujur, konsisten tegas dan disiplin dalam menangani perkara. Kalau itu semua tidak dipenuhi sebagai penyelidik dan penyidik tipikor, masyarakat tidak percaya lagi sehingga lebih baik bersikap jantan dengan berani mundur saja," terang Amir.

Ia menegaskan jika perkara korupsi dihentikan dengan alasan atau anasir-anasir di luar hukum seperti alasan pilkada, itu dinilai sangat menghambat penegakan hukum (law enforcement).

"Hukum harus murni ((Reene Rechtslehree) tak boleh ada anasir-anasir seperti pilkada," ujar kandidat doktor hukum pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun. Menurutnya, alasan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi lingkup PDAM Makassar karena akan ada pilkada serentak, tentunya itu lebih pada alasan politik, bukan alasan hukum.

Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, kata dia, harusnya berpegangan pada penegakan hukum bukan pada alasan politik.

"Karena ketika memakai alasan politik maka wajar saja publik menilai Kejaksaan telah berpolitik," jelas Kadir. Ia mengaku sejak awal menaruh kecurigaan terhadap penanganan kasus dugaan korupsi lingkup PDAM Makassar tersebut.

Dimana Kejati terkesan sangat bersemangat mengumbar setiap tahapan penyelidikan kasus tersebut saat awal ditangani oleh bidang Intelijen mereka.

"Kok belakangan dihentikan dengan alasan pilkada. Bukannya diawal mereka sendiri yang proaktif membuka kasus tersebut di jelang pilkada ini. Kami sepertinya curiga jika kasus ini seperti by order saja," tutur Kadir.

Ketua Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAKSUS) Muh. Anshar juga turut mengecam sikap Kejati Sulsel yang telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar dengan alasan pilkada serentak.

Keputusan Kajati terlalu terburu-buru dengan menghentikan sementara penyelidikan kasus PDAM tersebut dengan alasan untuk pilkada serentak. Sesuai tahapan yang terjadwal di KPU, masih ada waktu beberapa bulan kedepan untuk menggenjot kasus tersebut bukan justru dihentikan," jelas Anshar.

Ia mengatakan penting bagi Kejati Sulsel untuk segera menjelaskan kepada publik alasan penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar itu agar tidak berkembang spekulasi. Meskipun sebenarnya penghentian penyelidikan dalam perkara pidana itu bukan sesuatu yang aneh.

Tidak ada dasar hukum penghentian perkara apalagi tipikor dengan alasan politik. Kejati Sulsel harus beri penjelasan ke publik soal ini," tutur Anshar.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337