28 September 2020

Gelar Konser Dandut Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka

Media Duta.com, - Konser dangdut yang diadakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmada Edi Susilo, berujung ke ranah hukum karena digelar di tengah pandemi virus corona (COVID-19). 
Acara tersebut dihelat di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9) malam dan dipenuhi oleh ribuan warga.

Pihak kepolisian pun kini telah menetapkan Edi sebagai tersangka. "Ya sudah, tadi sore gelar perkara dan kesimpulan gelar menaikkan tersangka," jelas Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Senin (28/9).

Tersangka dinilai telah melanggar ketentuan dalam pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ia pun terancam hukuman penjara selama satu tahun.

Meski berstatus sebagai tersangka, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut tidak ditahan. Pasalnya, ancaman hukuman penjaranya hanya satu tahun.

Senada dengan Argo, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo juga menjelaskan bahwa Edi dijerat dengan UU Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar hajatan di tengah pandemi corona. 
"Tersangka melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," ungkap Rita.

Sebelumnya, Rita telah mengungkapkan bahwa proses pengusutan perkara ini awalnya berdasarkan aduan yang dibuat oleh internal kepolisian, atau laporan polisi (LP) Tipe A.
 "Dasar awalnya, adanya informasi yang masuk dari viralnya berbagai media yang menunjukan bahwa ditemukannya atau tidak ditaatinya protokol kesehatan. Sehingga kemudian melakukan upaya penyelidikan," terang Rita.

Sementara itu, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno juga telah dicopot dari jabatannya terkait kasus ini. 
Diketahui, Joeharno membiarkan kegiatan konser dangdut tersebut tetap berjalan dengan alasan Polsek Tegal Selatan tak memiliki cukup kekuatan untuk membubarkannya.

"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan," kata Joeharno beberapa waktu lalu. "Alasan kedua tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337