27 November 2018

Lelang Eksekusi Salah Alamat Dan Cacat Hukum Minta Dibatalkan

Makassar Media Duta_ Lelang Eksekusi  hak tanggungan PT. Bank Rakyat  Indonesia ( Persero)  Tbk  Kantor Cabang Panakkukang  dengan perantaraan   Kantor  Pelayanan Kekayaan Negara  dan Lelang ( KPKNL) Makassar kepada Muhammad Ali  tertanggal 23 April 2018 adalah cacat hukum dan tidak sah sehingga harus dinyatakan batal. Pasalnya  pengumuman lelang eksekusi  terhadap Sertifikat hak Milik (SHM) No.22038 an. H. Muhammad Ali, sementara Sertifikat hak Milik (SHM) yang dimaksud dalam pengumuman tersebut tidak ada pada alamat yang dimaksud.  Sehingga yang dilelang dialihkan ke Sertifikat Hak Milik (SHM)  No: 2264 yang juga atas nama Haji Muhammad Ali, yang seharusnya tidak perlu terjadi. Karena itu, Lelang Eksekusi Hak tanggungan tersebut sudah sepatutnya dinyatakan cacat yuridis (Error in Objecto) yang bersifat  prinsipil maka menurut hukum, tidak sah. Yang lebih fatalnya lagi Tergugat I menjual lelang  obyek  sengketa dengan harga  Rp 250.000.000, jauh dibawah harga. Sementara  Pinjaman kredit penggugat yang dinyatakan macet sebesar Rp 400.000.000, Lagi pula  berdasarkan  penilaian  dari Kantor  Jasa  Penilai Publik ‘’ Hari Utomo’’ & Rekan Cabang Kota  Makassar obyek sengketa  pada  Agustus 2018   harganya sebesar Rp 602.500.000. Sehingga  sangat pantas bila pelaksanaan  lelang eksekusi pada  tanggal 23 April  2018 yang dilakukan oleh Tergugat I sebagai penjual kepada Tergugat III  (pemenang lelang) adalah tidak sah dan batal demi hukum.   Namun demikian untuk menguatkan  bahwa Lelang  ekseksusi tersebut cacat hukum, maka  Muhammad Ali melalui Tim  kuasa hukumnya  Andi  Asrulzain , SH dan Malasugi Sewang, SH, MH  melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut yang ditujukan kepada  PT. Bank Rakyat  Indonesia ( Persero)  Tbk  Kantor Cabang Panakkukang ( tergugat I), Kepala  Kantor  Wilayah  Direktorat Jenderal  Kekayaan  Negara Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat Cq. Kantor   Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ( Tergugat II). Selain itu juga menggugat  Andi Arifuddin ( Tergugat III) sebagai pemenang lelang dan Kepala Kantor Pertanahan Makassar (BPN),  (Tergugat IV). Dalam surat gugatan tersebut  memohon kepada  Bapak Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk  menjatuhkan putusan menurut hukum. Bahwa  pelaksanaan  lelang  tanggal 23 April  2018 yang dilakukan oleh Tergugat I sebagai penjual kepada Tergugat III tidak sah dan batal demi hukum. Menyatakan menurut hukum SHM Nomor 2254, seluas  151 M2 Atas nama H. Muhammad Ali  ayng terletak di Jalan Monumen Emmy Saelan Komp. BTN Agraria B/M No: 8 Kota Makassar adalah milik Penggugat. Menyatakan  peralihan hak SHM  Nomor 2264 atasanama  H. Muhammad Ali menjadi  atas nama Andi Arifuddin tidak  mempunyai kekuatan hukum dan  tidak mengikat. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337